Pahami Hak Anak, Minimalkan Terjadinya Kekerasan
Batang Menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak menjadi kewajiban seluruh pihak. Termasuk para pendidik yang harus memahami hak-hak anak, demi meminimalkan terjadinya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual, terutama di lingkungan sekolah.
Batang Menciptakan
rasa aman dan nyaman bagi anak menjadi kewajiban seluruh pihak. Termasuk para
pendidik yang harus memahami hak-hak anak, demi meminimalkan terjadinya tindak
kekerasan maupun pelecehan seksual, terutama di lingkungan sekolah.
Kepala Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)
Batang Utariyah Budiastuti menyampaikan, setiap anak memiliki hak untuk hidup,
tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.
“Setelah para pendidik
maupun kesiswaan memahaminya dan akan timbul kepedulian terhadap hak anak, agar
tidak terjadi kasus-kasus kekerasan pada anak,” katanya, usai menjadi
narasumber utama, Sosialisasi Konvensi Hak Anak dan Penerapan Sekolah Ramah
Anak, di aula Disdikbud, Kabupaten Batang, Rabu (28/9/2022).
Sebagai pendidik sudah
sewajarnya untuk memberikan perlindungan, teladan bagi anak didiknya.
“Sangat ironi jika hal
itu dilanggar,” ungkapnya.
Di sisi lain, terkadang
anak tidak cukup memiliki keberanian untuk mengungkapkan suatu hal yang
dialaminya kepada guru. Menanggapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru
kepada siswinya, seharusnya anak memiliki keberanian untuk mengungkapkannya
kepada orang dewasa yang tepat.
“Harus bicara, jangan
diam. Kalau dia dapat ancaman dia bisa lari dan mengadu pada orang yang bisa
melindungi,” tegasnya.
Laporan itu bisa
ditindaklanjuti, baik ke pihak sekolah, kepolisian, orang tua atau langsung ke
Bidang PPPA.
Pihak sekolah juga
harus membentuk tim khusus untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari
kekerasan seksual dan fisik maupun perundungan.
Ia menerangkan
pengawasan dapat dilakukan oleh pihak sekolah bersama pengawas sekolah. Ketika
ada kasus bisa segera dilaporkan.
“Tahun 2021 lalu ada 43
kasus yang didominasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada perempuan yakni
19 kasus. Di tahun 2022 ada 27 kasus, 14 di antaranya didominasi oleh kasus
kekerasan seksual,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)