Home / Berita / Sosial / HARI DHARMA KARYA DHIKA, BAGIAN HUKUM SETDA BATANG BERIKAN 34 BUKU PERDA BARU TAHUN 2021

Berita

Hari Dharma Karya Dhika, Bagian Hukum Setda Batang Berikan 34 Buku Perda Baru Tahun 2021

Batang - Semarak dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika Ke-77 Bagian Hukum Setda Batang memberikan 34 buku Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Batang tahun 2021 untuk Lapas Batang.

Batang - Semarak dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika Ke-77 Bagian Hukum Setda Batang memberikan 34 buku Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Batang tahun 2021 untuk Lapas Batang.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Batang Siti Ghoniah mengajak, seluruh yang ada di Lapas Batang untuk selalu memperbarui perubahan peraturan terbaru pada setiap tahunnya yang digunakan.

“Hal ini menjadi pedoman kita tentang Perda tahun 2021 sudah diatur kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU tentang Pemerintahan Daerah,” katanya saat ditemui usai menyerahkan buku di Lapas Kelas IIB, Kabupaten Batang, Kamis (21/7/2022).

Manfaat mengetahui Perda sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah merupakan fungsi yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah yang harus ditaati.

“Untuk saat ini hanya Lapas Batang saja yang sudah kita berikan Perda tahun 2021 terbaru ini. Harapannya ke depan jika ada peraturan terbaru kembali, pasti kita akan memberikan buku kembali agar terus berkesinambungan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Batang Rindra Wardhana mengatakan, terima kasih untuk Bagian Hukum Setda Batang yang telah memberikan buku Perda Kabupaten Batang terbaru.

“Buku ini akan kami pergunakan untuk dipelajari pegawai Lapas Batang dan juga memberikan kesempatan kepada warga binaan Lapas Batang untuk membacanya,” ungkapnya.

Sebagai warga Negara yang baik, lanjut dia, tentunya kita perlu tahu Perda Kabupaten Batang meskipun itu warga binaan tetap harus melek hukum peraturan daerah disini.

“Buku ini salah satu upaya kita memberikan pengetahuan kepada teman-teman yang berada di dalam Lapas Batang yang mungkin saat ini memang badan mereka masih terkurung, tapi secara pemikiran perlahan-lahan harus memberikan pemahaman kepada mereka,” ujar dia.

Ia berharap, jika warga binaan Lapas ini sudah bebas bisa menjadi orang yang lebih baik dan taat kepada peraturan-peraturan hukum yang berlaku yang lama ataupun yang baru. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)