Ribuan Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau Segera Terima BLT DBHCHT
Batang Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Sosial melakukan Kegiatan Sosialisasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bagi Petani, Buruh Tani Tembakau dan Masyarakat Pra Sejahtera lainnya di Aula Bapelitbang, Kabupaten Batang, Selasa (28/6/2022).
Batang Pemerintah Kabupaten
Batang melalui Dinas Sosial melakukan Kegiatan Sosialisasi Penyaluran Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bagi Petani,
Buruh Tani Tembakau dan Masyarakat Pra Sejahtera lainnya di Aula Bapelitbang,
Kabupaten Batang, Selasa (28/6/2022).
Asisten Pemerintahan
dan Kesra Setda Batang Willopo menyampaikan, tahun 2022 Pemkab Batang
mendapatkan alokasi DBHCHT, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, penggunaan
DBHCHT yang dialokasikan pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Hukum dan
Bidang Kesehatan.
“Alokasi DBHCHT pada
bidang kesejahteraan masyarakat salah satunya berupa pemberian BLT bagi buruh
Tani Tembakau dan Anggota Masyarakat Pra Sejahtera Lainnya yang ditetapkan
pemerintah,” jelasnya.
Intinya, lanjut dia,
bantuan ini diperuntukan bagi Petani
Tembakau, Buruh Tani Tembakau dan Pengrajin Tembakau yang tersebar di tiga
Kecamatan yakni Tersono, Bawang dan Reban di Wilayah Kabupaten Batang. Semoga BLT
yang akan diberikan ini benar-benar tepat sasaran, karena nilainya juga
lumayan.
“Tiap bulan akan
diberikan BLT senilai Rp300 ribu selama empat bulan yakni Juli hingga Oktober
2022,” tuturnya.
Ia juga berharap,
bantuan tersebut dipergunakan secara optimal dan digunakan untuk pengembangan
atau modal usaha, sehingga bisa meningkatkan taraf hidup dan perekonomian
keluarga.
Sementara itu, Kepala
Dinsos Batang Joko Tetuko melaporkan, bahwa penerima BLT DBHCHT Provinsi
sejumlah 1.430 orang mekanisme pencairan melalui PT. Pos, sedangkan penerima BLT DBHCHT
Kabupaten sejumlah 609 orang mekanisme pencairan melalui BPD Jateng.
“Dengan maksud dan
tujuan sebagai informasi dan bentuk transparansi mengenai BLT DBHCHT yang akan
disalurkan langsung kepada Penerima Manfaat tersebut melalui dua mekanisme. BLT
DBHCHT bagi Petani Tembakau, Buruh Tani
Tembakau dan Pengrajin Tembakau penerima manfaat, diharapkan dapat lebih
meningkatkan usaha di sektor pertanian tembakau nya,” ujar dia. MC Batang,
Jateng/Jumadi)