Pj Bupati Batang Lantik 34 Kades Terpilih Tahap 1

Batang - Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melantik 32 kepala desa periode 2022 hingga 2028 dan 2 kepala desa antar waktu periode 2022 hingga 2025 di Pendopo Kabupaten Batang, Senin (13/6/2022).
Batang - Penjabat (Pj)
Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melantik 32
kepala desa periode 2022 hingga 2028 dan 2 kepala desa antar waktu
periode 2022 hingga 2025 di Pendopo Kabupaten Batang, Senin (13/6/2022).
Pelantikan sendiri
dihadiri oleh jajaran Forkompinda. pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
dan para camat seluruh Kabupaten Batang. Para kepala desa ini merupakan calon
terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap I.
Pj Bupati Batang Lani
Dwi Rejeki mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak tahap I yang digelar di 32
Desa 14 kecamatan berjalan dengan aman dan lancar.
Setelah dilantik, para
Kades harus segera konsolidasi dengan masyarakat dan merangkul semua elemen.
“Abaikan perbedaan,
baik yang mendukung maupun tidak saat Pilkades kemarin untuk bersama-sama
membangun desa dengan semangat kebersamaan,” jelasnya.
Dijelaskannya, setelah
dilantik, harapannya para kepala desa bukan hanya pemimpin bagi yang mendukung,
namun juga bagi yang tidak. Harus bisa merangkul semua elemen untuk
bersama-sama membangun desanya. Kades harus bisa menjadi bapak bagi seluruh
warga desanya.
Pada kesempatan itu, Pj
Bupati juga mengingatkan Kades yang baru dilantik agar lebih jeli dan taat
aturan dalam menggunakan Dana Desa (DD). Mengingat selama ini banyak laporan ke
Pemkab Batang hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya Dana
Desa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Kades.
“Banyak laporan ke
inspektorat maupun KPK terkait adanya Kades yang mempergunakan Dana Desa untuk
membiayai kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan ada Kades yang memegang
sendiri DD dan menggunakan sesuai keinginannya tanpa mempertimbangkan ketentuan
maupun kebutuhan dari desanya,” ungkapnya.
Karena itulah, saya berpesan
agar Kades bisa lebih berhati-hati dan taat asas serta ketentuan dalam
menggunakan Dana Desa.
“Penggunaan DD sebaik
mungkin untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat
ini KPK terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan DD, agar tepat sasaran
dan ketentuan. Jadi, manfaatkan dana dari pemerintah itu untuk kepentingan desa,
bukan pribadi atau kelompok,” ujar dia.(MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)