Tiga Pilar Larang Warga Nyalakan Petasan

Batang - Kepolisian Resor Batang Polda Jawa Tengah melarang menyalakan petasan atau mercon selama Ramadan hingga Lebaran. Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan.
Batang - Kepolisian
Resor Batang Polda Jawa Tengah melarang menyalakan petasan atau mercon selama
Ramadan hingga Lebaran. Polisi akan menindak tegas penjual yang
memperjualbelikan petasan.
Peduli terhadap
keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya dan khususnya diwilayah
Kecamatan Batang, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Kota Bripka H. Abdul Mutholib
bersama Pelda Sulistiono didampingi Bambang Pitono, Kepala Kelurahan
Proyonanggan Selatan melakukan pemasangan spanduk larangan membunyikan petasan.
Spanduk imbauan yang
berisi tentang memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan
petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya di ancam hukuman paling lama 15
tahun penjara sebagaimana di maksud dalam pasal 187 KUHP.
“Petasan dilarang dan
nggak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” kata Kapolsek
Batang Kota AKP Akhmad Almunasifi saat ditemui di Proyonanggan Selatan,
Kabupaten Batang, Kamis (14/4/2022).
Pemasangan spanduk itu
di tempat tempat strategis seperti di pos kamling dan area publik lainnya.
“Sehingga bisa terbaca
dan tersampaikan ke warga, harapannya bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak
membuat, menjual, membeli maupun menyalakan petasan. Karena selain melanggar
peraturan juga membahayakan,” ujar dia.
Di samping memasang
imbauan larangan petasan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan Kamtibmas
kepada warga untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan 5M guna mencegah
penularan COVID-19. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)