Bupati Batang Resmikan Dua Rumah Restorative Justice
Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang luncurkan dua rumah Restorative Justice (RJ) yang diresmikan oleh Bupati Batang Wihaji. Rumah Restorative Justice (RJ) itu berada di Kantor Desa Kecepak dan Kantor Keluarahan Proyonanggan Selatan.
Batang - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Batang luncurkan dua rumah Restorative Justice (RJ) yang
diresmikan oleh Bupati Batang Wihaji. Rumah Restorative Justice (RJ) itu
berada di Kantor Desa Kecepak dan Kantor Keluarahan Proyonanggan Selatan.
RJ tersebut bertujuan
untuk menyelesaikan perkara pidana umum yang bisa selesai di tingkat desa.
Tidak perlu hingga proses hukum ke kepolisian atau kejaksaan.
Bupati Batang Wihaji
mengapresiasi munculnya rumah RJ. Sehingga ketika ada masalah tidak harus ke
jalur hukum.
“Seandainya ke jalur
hukum masih ada jalan keluarnya (melalui rumah RJ). Intinya kami support biar
ada ruang damai di masyarakat, biar desa itu tentram,” katanya saat ditemui
usai meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Kecepak, Kecamatan
Batang, Kabupaten Batang, Selasa (29/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri
Batang Ali Nurudin menjelaskan, tujuan
rumah RJ sebagai wadah bagi warga yang menghadapi suatu masalah, khusus pidana
umum.
“Permasalahan tidak
harus sampai ke proses hukum pengadilan. Apalagi ketika ada upaya-upaya
perdamaian di tingkat desa,” jelasnya.
Tapi, jika suasana masih
panas, biasanya berlanjut ke kepolisian hingga kejaksaan. Upaya RJ berdasarkan
peraturan kejaksaan no 15 tahun 2020.
“Hanya untuk perkaranya
ancamannya di bawah 5 tahun, dan kerugiannya di bawah Rp2,5 juta. Tapi dengan
aturan yang baru bisa lebih dari Rp2,5 juta,” terangnya.
Ali menambahkan, fungsi
dari kejaksaan adalah memulihkan suatu kondisi yang tadinya ada masalah,
menjadi normal kembali. Lalu, memulihkan ke keadaan semula.
“Kemudian para pihak
yang telah sepakat bermusyawarah mendapatkan keadilan,” ujar dia.
Permasalahan yang bisa
ditangani RJ tidak hanya yang masuk laporan polisi. Sebelum lapor polisi pun
rumah RJ bisa dilakukan.
Ia mensyaratkan, bahwa
kalau pelaku yang pernah dihukum tidak bisa menjalani RJ. Adapun untuk pilot
proyek rumah RJ ada di dua daerah yaitu Desa Kecepak dan Kelurahan Proyonanggan
Tengah. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)