Bupati Batang Serahkan LKPD Ke BPK Jateng
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Senin (14/3/2022).
Batang - Pemerintah
Kabupaten Batang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun
2021 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Senin
(14/3/2022).
Penyerahan LKPD
dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3).
Bupati Batang Wihaji
mengatakan, penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban
terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah kabupaten pada tahun 2021.
Sesuai regulasi, LKPD
disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir
alias hingga akhir Maret.
“Alhamdulillah, sebelum
batas akhir tersebut, kami sudah menyerahkan LKPD tahun 2021 kepada BPK,” jelasnya
Jika mendapat
rekomendasi demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada
peningkatan kualitas dari BPK segera ditindaklanjuti.
“Laporan keuangan yang
telah diserahkan ini sesuai dengan jumlah aspek, seperti kesesuaian dengan
standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan
efektivitas sistem pengendalian internal,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)