Kendala Dalam Pengawasan PIRT, Dinkes Batang Sosialisasi Iklan Beretika Untuk UMKM
Batang - Dalam upaya pengawasan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) berjalan dengan baik, Dinas Kesehatan Kabupaten Batang memberikan sosialisasi iklan beretika untuk para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Batang
- Dalam upaya pengawasan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) berjalan dengan
baik, Dinas Kesehatan Kabupaten Batang memberikan sosialisasi iklan beretika untuk
para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Seksi Farmasi dan
Alat Kesehatan Dinkes Batang Dhannia Fitritiara mengatakan, bahwa selama ini
Dinas Kesehatan Kabupaten Batang melakukan pengawasan iklan produk UMKM
Kabupaten Batang melalui sosial media seperti instagram yang sering digunakan.
“Kalau pengawasan
langsung itu malahan jarang sekali kita temukan iklan produk-produk UMKM. Jadi
selama ini masih berfokus pengawasan lewat sosial media,” katanya saat ditemui di
Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Kamis (26/9/2024).
Sosialisasi iklan
beretika bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang dilarang dalam beriklan jadi
pengawasan yang tidak lakukan nanti supaya lebih mudah. Contohnya iklan produk
makanan kemasan yang digambar sudah ada izinnya tapi setelah dicek belum punya
izin.
Ia menyebutkan bahwa, kendalanya
kebanyakan pelaku usaha yang mengajukan PIRT untuk olahan pangan susah
dilakukan pengawasan. Melihat data pengajuan PIRT di Kabupaten Batang sebanyak
866.000 pelaku usaha, tetapi yang berhasil dilakukan pengawasan hanya 97 pelaku
usaha.
“Padahal untuk
persyaratannya mudah tinggal membawa KTP, NPWP, dan Label Produknya saja. Kemudian
baru akan dilakukan pengawasan label, cara produksi olahan pangan yang benar,
sarana prasarana sudah benar atau belum, dan produksi pangan tersebut,”
jelasnya.
Langkah pengawasan PIRT
yang sering tidak ditindaklanjuti oleh para pelaku UMKM. Makanya, banyak sekali
produk UMKM di Kabupaten Batang belum mempunyai PIRT.
“Untuk itu, melalui
sosialisasi iklan yang beretika dapat melihat kebenaran dan kejujuran dari
pelaku usaha,” ungkapnya.
Etika periklanan tidak
membenarkan sebuah kebohongan, karena fungsi utama iklan adalah sebagai media
informasi. Untuk itu, harus ada pengontrolan yang tepat untuk menghindari
terjadinya iklan yang mengorbankan nilai etika dan moral.
Dhannia Fitritiara
berharap, pengontrolan terhadap iklan dapat dilakukan tidak hanya pemerintah
tapi para pengiklan serta masyarakat juga. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)