DPRD dan Pemkab Batang Setujui Evaluasi Raperda Retribusi Jasa Usaha
Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Batang menyetujui raperda tentang retribusi jasa usaha.
Batang - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Batang menyetujui
raperda tentang retribusi jasa usaha.
Wakil Bupati Batang
Suyono mengatakan, rapat paripurna DPRD ini, membahas persetujuan bersama
eksekutif dan legislative terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas perda
nomor 21 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
“Karena retribusi
berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mempunyai peranan penting
dalam menggerakkan roda pembangunan Kabupaten Batang sehingga Pemerintah Daerah
bisa mandiri secara keuangan,” katanya saat ditemui di DPRD Kabupaten Batang,
Senin (15/11/2021).
Dijelaskannya,
retribusi merupakan salah satu komponen dari PAD yang perlu dioptimalkan
pemungutannya agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat
khususnya untuk pelayanan yang tidak disediakan oleh swasta.
“Atas inisiatif DPRD
Kabupaten Batang untuk mengubah perda nomor 21 tahun 2021 ini agar ada
perubahan retribusi pada tempat rekreasi dan olahraga, sedangkan 6 jenis
retribusi jasa usaha lainnya belum ada evaluasi atau perubahan,” terangnya.
Raperda, lanjut dia,
berkembang dengan mengevaluasi secara menyeluruh untuk semua jenis retribusi
jenis usaha baik terkait objek maupun tarif retribusi dalam rangka peningkatan
PAD Kabupaten Batang.
Diharapkan, Gubernur Jawa Tengah menindaklanjuti
evaluasi, sehingga Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. (MC Batang, Jateng/Fahmi/Jumadi)