Bupati Batang Kondangan Resepsi Dengan Cara Drive Thru

Batang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dibatasi dan tidak boleh makan di tempat. Karena adanya penyesuaian peraturan ini seiring dengan PPKM Level 4 di Jawa Bali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Batang - Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dibatasi dan tidak boleh makan di
tempat. Karena adanya penyesuaian peraturan ini seiring dengan PPKM Level 4 di
Jawa Bali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Hal ini memotivasi
warga Dukuh Bagoran, Desa Tambahrejo, Kecematan Bandar, Kabupaten Batang, yang
bernama Gunadi Fitrianto untuk menggelar resepsi khitanan anaknya dengan cara
Drive Thru dan Protokol Kesehatan.
“Resepsi Drive Thru merupakan
solusi yang saya harapkan dengan merujuk Surat Keputusan Bupati, silahkan
menggelar hajatan tapi harus memenuhi syarat protokol kesehatan. Yang melakukan
hal ini merupakan salah satu pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang yang
mengkhitankan anaknya, semoga ini bisa ditiru untuk seluruh warga Kabupaten
Batang yang ingin menggelar resepsi,” kata Bupati Batang Wihaji usai menyumbang
di Desa Tambahrejo, Kecematan Bandar, Kabupaten Batang, Selasa (3/8/2021).
Dijelaskannya, Resepsi
Drive Thru bisa digambarkan agar seluruh warga Kabupaten Batang bisa meniru,
pertama pengunjung datang menggunakan kendaraan apa saja, yang penting tidak
usah turun dari kendaraannya.
“Untuk yang menggelar
resepsi sendiri harus menyiapkan lokasi di halaman rumahnya dengan urutan
diantaranya tamu ada yang mengarahkan ke tempat cuci tangan terlebih dahulu,
selanjutnya mengisi buku hadir, menyediakan tempat sumbangan, kemudian tamu
diarahkan yang punya hajat, dan terakhir diberikan bungkusan jadi tamu tidak
makan ditempat,” jelasnya.
Dengan cara ini, Lanjut
dia, tidak mengurangi kebahagiaan dan juga tidak mengurangi rasa penghormatan
dari yang diundang dan yang mengundang.
“Kalau akad nikah
silahkan, tetapi harus dibatasi maksimal 30 orang saja dan resepsi yang biasa
tetap tidak dibolehkan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)