Home / Berita / Pemerintahan / KETUA KOMISI INFORMASI JATENG : SEKDA KABUPATEN BATANG MAMPU MENJABARKAN ATURAN KETERBUKAAN INFORMAS

Berita

Ketua Komisi Informasi Jateng : Sekda Kabupaten Batang Mampu Menjabarkan Aturan Keterbukaan Informas

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Rahmulyo Adiwibowo, SH. MH, dalam kunjungan Visitasi dan Verifikasi Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2017 mengatakan, kita semua bisa melihat bahwa Sekda Kabupaten Batang Nasikhin selaku pengendali utama birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu menjabarkan, menerjemahkan dan memaparkan aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Ruang Pertemuan Bupati Batang, Rabu (25/10).

“Tim KI Provinsi Jawa Tengah setelah menyimak pemaparan tersebut, menilai bahwa Kabupaten Batang mampu menguraikan aturan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik ke dalam alur yang semestinya,” terang Rahmulyo Adiwibowo.

Rahmulyo Adiwibowo mengatakan, hal itulah yang menjadi bagian dari tolok ukur Penilaian Pemeringkatan Badan Publik di masing – masing Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Apabila Kabupaten Batang lolos pada Penilaian Pemeringkatan Badan Publik tahap ketiga, maka akan dapat dipastikan ke tahap berikutnya, yaitu presentasi di tingkat provinsi oleh Pimpinan Badan Publik dalam hal ini Bupati Batang Wihaji yang sekaligus Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada 10 November 2017 di hadapan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.

“Untuk penilaian hari ini kita tunggu saja hasilnya, tetapi intinya dari pengamatan kami Pemerintah Kabupaten Batang melalui pemaparan yang disampaikan oleh Sekda Nasikhin tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah sesuai dengan aturan perundangan – undangan,” tegas Rahmulyo Adiwibowo.

Menurut Rahmulyo Adiwibowo, aspek penguasaan atas tata kelola informasi publik menjadi sangat penting. Maka ketika Sekda Kabupaten Batang mampu menjelaskan, secara otomatis ASN yang berada di bawahnya akan mengikuti pemahaman dan penguasaan materi memang sangat penting karena mereka yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

“Kami memastikan bahwa Bupati Batang beserta jajarannya dapat hadir dalam presentasi di hadapan Sekda Provinsi Jawa Tengah pada hari Jum’at 10 November 2017, demikian pula dengan Kabupaten/Kota lain,” pungkas Rahmulyo Adiwibowo. (Heri/McBatang)