Home / Berita / Pemerintahan / BUPATI BATANG MINTA GURU WB DISEJAHTERAKAN

Berita

Bupati Batang Minta Guru WB Disejahterakan

Batang Sebanyak 1.700 tenaga pendidik dan kependidikan di tingkat TK, SD dan SMP se-Kabupaten Batang dalam Paguyuban Tenaga Honorer Pendidikan (Pagardika) Kabupaten Batang, memperingati hari jadi ke-3 di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (23/10/2019).

Dalam momentum tersebut, pihaknya mengundang dan mengajak Bupati Batang Wihaji untuk istighosah bersama dan melakukan audiensi.

Bupati Batang Wihaji merasa terhalangi regulasi dalam memperjuangkan guru honorer untuk mendapatkan kesejahteraannya, sehingga kita belum bisa menjawab tuntutan mereka agar bisa ikut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan mendapatkan Surat Keterangan (SK) Bupati.

“Kewenangan kita dibatasi oleh aturan aturan pemerintah pusat, baik melalui Peraturan Pemerintah maupun peraturan Kementerian, sehingga ketika kita ingin memperjuangkan kesejahteraan guru honorer harus konsultasi dengan pemerintah pusat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Bupati berharap banyak kepada menteri pendidikan dan Kebudayaan yang baru Nadiem Anwar Makarim agar ada lompatan kebijakan baru untuk kesejahteraan para guru wiyata bhakti untuk mendapatkan SK Bupati.

“Guru wiyata bhakti ikut berjuang mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa, maka sudah selayaknya kita perjuangkan agar mendapatkan kesejahteraan,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Batang telah memberikan honor untuk guru wiyata bhakti sesuai dengan masa kerjanya. Kalau masa kerja di bawah lima tahun mendapatkan honor Rp500 ribu, untuk masa kerja 5-10 tahun mendapatkan Rp1.100.000,00, dan di atas 10 tahun mendapatkan Rp1.500.000,00 perbulan.

Sementara, Ketua Pagardika Kabupaten Batang Subono mengatakan, menyambut baik Bupati Batang yang mengusahakan SK Bupati karena merupakan prioritas kita adanya pengakuan Kepala Daerah.

“Saya berharap untuk tahun depan kita bisa mendapatkan BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten, dan meminta mendapatkan honor sesuai dengan upah minimal Kabupaten,” pintanya. (MC Batang, Jateng/Jumadi)