Pelepasan Balon Ugal-Ugalan Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Batang - Menerbangkan balon udara pada perayaan hari raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi masyarakat Batang dan Pekalongan, pelepasan balon secara liar atau tidak terkendali menurut AirNav Indonesia berdampak pada keselamatan penerbangan pesawat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Standarisasi dan Sertifikasi Pelayanan Navigasi AirNav Teguh Harmono saat Sosialisasi Ballon Festival di Kantor Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jumat (24/5/2019).
"Kalau melanggar ada sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya.
Regulasi Undang - undang No.1 Tahun 209 pasal 2010 mengatakan bahwa setiap orang dilarang membuat halangan dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali izin dari otoritas bandar udara.
"Supaya penerbangan aman, dan tradisi masyarakat bisa berjalan terus, maka kita akan mencari solusi terbaik melalui festival balon," katanya.
Dijelaskan, Ballon Festival merupakan salah satu alternatif antisipasi pelepasan balon secara liar, festival ini sudah berjalan dua tahun dan kali kedua ini akan dilaksanakan di Stadion Hugeng Pekalongan pada 12 Juni mendatang.
"Sosialiasi ini bertujuan untuk mengumpulkan masyarakat dalam memberikan pemahaman bahwa dengan menggelar festival balon merupakan salah satu cara untuk menyalurkan keinginan masyarakat menerbangan balon dengan aman," terangnya.
Ia berharap dengan informasi melalui sosialisasi dan peran media, masyarakat bisa tahu dan memahami bahaya balon yang tidak terkendali bagi penerbangan, karena ketinggian balon bisa mencapai 10 kilometer.
"Memang belum ada kejadian pesawat yang terkena balon, tapi kami punya catatan laporan sejumlah 68 keluhan pilot, bahwa balon melewati ketinggian yang bisa dilewati oleh pesawat besar," tegasnya.
Untuk antisipasi menjelang lebaran, lanjutnya, AirNav menginformasikan kepada penerbang atau pilot untuk berhati hati melewati area atas Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan mempersiapkan jalur alternatif jika dari pilot ditemukan banyak balon. Karena jalur Jakarta - Semarang - Suarabaya merupakan terpadat ketiga di dunia yang dalam satu jam ada 50 pesawat yang melintas.
"Saya harap masyarakat memahami, sehingga pelepasan balon bisa terkendali, tidak seperti tahun - tahun sebelumnya, karena berdasarkan laporan pelepasan balon liar ada empat Kabupaten yaitu Wonosobo, Pekalongan, Ponorogo dan Trenggalek," harapnya. (Humas Batang, Jateng/Edo)