Rakorda Posyandu, Pemkab Batang Tekankan Percepatan Transformasi 6 SPM
Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Posyandu se-Jawa Tengah menyoroti percepatan transformasi Posyandu menuju penerapan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Selasa (18/11/2025).
Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Posyandu se-Jawa Tengah menyoroti percepatan transformasi Posyandu menuju penerapan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Selasa (18/11/2025).
Selain memperkuat regulasi, para
pemangku kepentingan menekankan perlunya dukungan lintas sektor, pembenahan
kaderisasi, serta percepatan registrasi Posyandu di seluruh Kabupaten/Kota.
Ketua TP PKK Batang sekaligus Ketua
Tim Pembina Posyandu Faelasufa Faiz menyampaikan, bahwa seluruh Posyandu 6 SPM
di wilayahnya tengah dalam proses pendaftaran nomor registrasi di Kementerian
Dalam Negeri.
“Insyaallah akhir tahun ini,
sebelum 2026, kami sudah mengirimkan surat permohonan nomor registrasi Posyandu
6 SPM. Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) wajib bertransformasi menjadi
Posyandu 6 SPM,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan ini menjadi
pembelajaran penting bagi Kabupaten Batang untuk mensosialisasikan format baru
kepada seluruh Posyandu. Dalam Rakorda, persoalan kaderisasi mencuat sebagai
isu krusial. Faelasufa menyoroti makin sedikitnya generasi muda yang bersedia
menjadi kader PKK maupun Posyandu.
“Kader Posyandu ini tidak boleh
sama dengan lembaga kemasyarakatan desa lainnya, padahal kita menghadapi
masalah kurangnya kader muda. Perbaikan sistem kaderisasi akan menjadi fokus
program PKK dan Posyandu mulai tahun depan.
Hal ini menyoroti pentingnya
peningkatan kualitas layanan, termasuk akses layanan USG gratis, penyediaan
hotline Posyandu 6 SPM, serta penetapan insentif wajib bagi seluruh kader
Posyandu yang disebut telah diatur dalam regulasi.
“Pemkab harus hadir memberikan
solusi agar insentif kader dapat diberikan secara layak,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Jawa
Tengah Nawal Arafah Yasin menegaskan, bahwa Posyandu kini tidak hanya menjadi
unit kesehatan masyarakat, tetapi telah resmi menjadi Lembaga Kemasyarakatan
Desa (LKD) setara PKK, Karang Taruna, RT, dan RW.
“Perubahan ini berdasarkan
Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, yang menetapkan
bahwa Posyandu kini melayani enam bidang, tidak hanya kesehatan seperti model
lima meja sebelumnya. Transformasi ini membutuhkan sinergi yang kuat antara Tim
Pembina Posyandu Provinsi dengan TP Posyandu Kabupaten/Kota,” terangnya.
Nawal juga menyampaikan apresiasi
khusus kepada Kabupaten Batang, terutama komitmen Bupati Batang yang menurutnya
“luar biasa” dalam mendorong percepatan implementasi. Seluruh 35 Kabupaten/Kota
di Jateng telah membentuk Tim Pembina Posyandu, namun belum semuanya
menyelesaikan proses registrasi Posyandu.
“Jawa Tengah memiliki 49.149
Posyandu yang tersebar di 7.810 desa dan 753 kelurahan. Namun baru sebagian
kecil yang sudah teregistrasi resmi di Ditjen Bina Pemdes Kemendagri yakni 5,7%
sudah memperoleh nomor registrasi, 25,7% dalam proses pengajuan, dan 68,6%
belum mengajukan sama sekali. Jumlah Posyandu yang belum teregistrasi masih
sangat tinggi,” ungkapnya.
Saat ini, Jateng juga telah
menyiapkan desa/kelurahan pilot project Posyandu 6 SPM di setiap
Kabupaten/Kota, serta melakukan pembinaan di beberapa daerah, termasuk
Wonosobo, Sragen, dan Batang. Selain itu, Jateng juga telah meluncurkan website
Posyandu sebagai kanal informasi resmi.
Nawal menyebutkan, bahwa kendala
lainnya adalah minimnya pemahaman dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan
masyarakat mengenai transformasi Posyandu 6 SPM.
“Selama ini, Dinas Kesehatan
menjadi instansi yang paling aktif, sementara OPD lain seperti Dinas
Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Pekerjaan Umum masih menyesuaikan. Kami
meminta komitmen semua dinas terkait untuk mendukung transformasi ini,”
pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)