Tingkatkan Kesejahteraan Ustaz, Pemkab Batang Godok Raperda JHT
Batang - Pendidikan agama nonformal, seperti Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ), hingga pondok pesantren nonformal, kini mendapat payung hukum yang kuat dan komitmen anggaran dari Pemerintah Kabupaten Batang.
Batang - Pendidikan agama nonformal, seperti Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ), hingga pondok pesantren nonformal, kini mendapat payung hukum yang kuat dan komitmen anggaran dari Pemerintah Kabupaten Batang.
Bupati
Batang M. Faiz Kurniawan, secara tegas menyatakan persetujuan pemerintah daerah
terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan
Pendidikan Keagamaan Nonformal dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten
Batang, Senin (17/11/2025).
Inisiatif
legislatif ini disambut dengan apresiasi tinggi, menandai langkah kolektif
untuk memperkuat benteng moralitas generasi muda.
Bupati
Faiz juga menyoroti peran strategis lembaga-lembaga pendidikan agama ini
sebagai fondasi karakter. Ia menyebut institusi ini sebagai pusat transmisi
nilai-nilai luhur. Pendidikan keagamaan nonformal seperti Madrasah Diniyah,
Taman Pendidikan Alquran, pondok pesantren nonformal, dan sejenisnya memiliki
peran yang sangat vital dalam membentuk karakter, etika, dan moralitas generasi
muda kita.
“Pemerintah
daerah mengakui, bahwa peran guru ngaji dan ustaz selama ini telah menjadi
pengabdian tanpa pamrih. Sebagai bentuk pengakuan resmi atas pengabdian
tersebut, Pemkab Batang menyatakan dukungan penuh,” jelasnya.
Secara
garis besar, Pemkab Batang telah merealisasikan amanah serupa, antara lain
melalui pemberian tunjangan kesejahteraan bagi guru TPQ atau Madrasah serta
hibah rutin untuk sarana dan prasarana fisik. Bahkan, Bupati Faiz menyampaikan
rencana jangka panjang yang lebih ambisius.
“Pada
tahun 2026, pemerintahan daerah merencanakan pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) kepada
guru TPI (TPA/TPQ) dan Madin,” ungkapnya.
Bupati
Faiz, yang juga merupakan alumni pondok pesantren, menekankan perlunya Perda
ini bersifat inklusif. Ia meminta agar definisi dan ruang lingkup pendidikan
keagamaan nonformal dalam Raperda ini dapat mencakup semua bentuk lembaga yang
ada di Batang.
Ia
menjabarkan tiga tipologi pondok pesantren yang perlu difasilitasi:
*
Pesantren Salaf Murni: mengajarkan kitab-kitab klasik dan tidak memiliki
pendidikan formal.
*
Pesantren Berbasis Sekolah: memiliki Madrasah Diniyah, TPQ, dan sekolah-sekolah
formal berbasis pesantren.
*
Pesantren Kombinasi: Model ketiga yang juga perlu diakomodasi.
Selain
inklusivitas, Pemda juga mendorong agar Raperda merumuskan mekanisme pemberian
fasilitas yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses, serta memastikan
adanya sinergi yang kuat antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan
Kementerian Agama Kabupaten Batang.
Faiz
Kurniawan menutup pendapatnya dengan usulan penting mengenai aspek legalitas
dan manajerial yayasan, yang selama ini menjadi tantangan bagi banyak lembaga
pendidikan nonformal.
“Ada
baiknya juga dalam Raperda ini memberikan pembinaan dan bimbingan kepada
yayasan-yayasan di wilayah Kabupaten Batang yang menaungi pendidikan nonformal,”
tegasnya.
Dengan
komitmen kolektif antara eksekutif dan legislatif, Pemkab Batang optimistis
Raperda ini akan segera tuntas.
“Kami
mendukung sepenuhnya dan berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan dan
ditetapkan menjadi peraturan daerah demi kemaslahatan umat dan pembangunan
daerah kita di Kabupaten Batang,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)