Home / Berita / Acara Pimpinan Daerah / TINGKATKAN KESEJAHTERAAN USTAZ, PEMKAB BATANG GODOK RAPERDA JHT

Berita

Tingkatkan Kesejahteraan Ustaz, Pemkab Batang Godok Raperda JHT

Batang - Pendidikan agama nonformal, seperti Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ), hingga pondok pesantren nonformal, kini mendapat payung hukum yang kuat dan komitmen anggaran dari Pemerintah Kabupaten Batang.

Batang - Pendidikan agama nonformal, seperti Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ), hingga pondok pesantren nonformal, kini mendapat payung hukum yang kuat dan komitmen anggaran dari Pemerintah Kabupaten Batang.

Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, secara tegas menyatakan persetujuan pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (17/11/2025).

Inisiatif legislatif ini disambut dengan apresiasi tinggi, menandai langkah kolektif untuk memperkuat benteng moralitas generasi muda.

Bupati Faiz juga menyoroti peran strategis lembaga-lembaga pendidikan agama ini sebagai fondasi karakter. Ia menyebut institusi ini sebagai pusat transmisi nilai-nilai luhur. Pendidikan keagamaan nonformal seperti Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Alquran, pondok pesantren nonformal, dan sejenisnya memiliki peran yang sangat vital dalam membentuk karakter, etika, dan moralitas generasi muda kita.

“Pemerintah daerah mengakui, bahwa peran guru ngaji dan ustaz selama ini telah menjadi pengabdian tanpa pamrih. Sebagai bentuk pengakuan resmi atas pengabdian tersebut, Pemkab Batang menyatakan dukungan penuh,” jelasnya.

Secara garis besar, Pemkab Batang telah merealisasikan amanah serupa, antara lain melalui pemberian tunjangan kesejahteraan bagi guru TPQ atau Madrasah serta hibah rutin untuk sarana dan prasarana fisik. Bahkan, Bupati Faiz menyampaikan rencana jangka panjang yang lebih ambisius.

“Pada tahun 2026, pemerintahan daerah merencanakan pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) kepada guru TPI (TPA/TPQ) dan Madin,” ungkapnya.

Bupati Faiz, yang juga merupakan alumni pondok pesantren, menekankan perlunya Perda ini bersifat inklusif. Ia meminta agar definisi dan ruang lingkup pendidikan keagamaan nonformal dalam Raperda ini dapat mencakup semua bentuk lembaga yang ada di Batang.

Ia menjabarkan tiga tipologi pondok pesantren yang perlu difasilitasi:

* Pesantren Salaf Murni: mengajarkan kitab-kitab klasik dan tidak memiliki pendidikan formal.

* Pesantren Berbasis Sekolah: memiliki Madrasah Diniyah, TPQ, dan sekolah-sekolah formal berbasis pesantren.

* Pesantren Kombinasi: Model ketiga yang juga perlu diakomodasi.

Selain inklusivitas, Pemda juga mendorong agar Raperda merumuskan mekanisme pemberian fasilitas yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses, serta memastikan adanya sinergi yang kuat antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama Kabupaten Batang.

Faiz Kurniawan menutup pendapatnya dengan usulan penting mengenai aspek legalitas dan manajerial yayasan, yang selama ini menjadi tantangan bagi banyak lembaga pendidikan nonformal.

“Ada baiknya juga dalam Raperda ini memberikan pembinaan dan bimbingan kepada yayasan-yayasan di wilayah Kabupaten Batang yang menaungi pendidikan nonformal,” tegasnya.

Dengan komitmen kolektif antara eksekutif dan legislatif, Pemkab Batang optimistis Raperda ini akan segera tuntas.

“Kami mendukung sepenuhnya dan berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah demi kemaslahatan umat dan pembangunan daerah kita di Kabupaten Batang,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)