Home / Berita / Pelayanan Publik / PEMKAB BATANG LINDUNGI PEKERJA RENTAN DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Berita

Pemkab Batang Lindungi Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Batang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang disebut BPJAMSOSTEK melakukan berbagai upaya dalam melindungi para pekerja baik formal maupun informal.

Batang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang disebut BPJAMSOSTEK melakukan berbagai upaya dalam melindungi para pekerja baik formal maupun informal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Haryo Wicaksono Yudho Prabowo mengatakan, Ada sekitar 2.200 pekerja rentan yang diproteksi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan bulan ini akan bertambah 10.000 pekerja rentan dengan sumber anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial di dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Pemenuhan kebutuhan dasar warga negara menjadi salah satu tugas negara. Hal itu diwujudkan Pemkab Batang dengan memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kabupaten Batang,” katanya saat ditemui usai menyerahkan klaim JKM di Lapangan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Kamis (6/11/2025).

Haryo Wicaksono menyebutkan, mereka maupun ahli warisnya akan mendapatkan proteksi dan manfaat apabila terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Bahkan pemerintah melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan memberikan santunan dan beasiswa pendidikan untuk dua anak apabila peserta meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja atau meninggal biasa.

BPJS Ketenagakerjaan Batang sendiri menargetkan pada 2026 ini, pekerja rentan di Kabupaten Batang terlindungi program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

“Ini bukan tugas yang ringan, tetapi bagi saya tidak ada sesuatu yang berat kalau kita semua punya komitmen yang sama, ayo saling bahu membahu, berkolaborasi sehingga niat mulia pemerintah untuk memeberikan jaminan sosial kepada semua pekerja bisa terwujud dengan kekompakan dan kerja sama,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, dengan iuran Rp16.800,00 pekerja sudah terlindungi dengan dua program JKK dan JKM.

Sementara itu, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengatakan, program yang bagus seperti ini harus didukung, karena untuk menjamin kesejahteraan para pekerja rentan, apalagi iuran per bulannya tidaklah begitu besar, hanya Rp16.800,00 per bulan dan manfaat yang diterima cukup besar bagi ahli waris yang ditinggalkan.

“Dengan iuran yang dibilang sangat ekonomis, pekerja sudah dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan baik program kecelakaan kerja maupun program kematian. Kami berharap, Pemkab Batang terus mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, agar masyarakat Batang dapat kerja keras, bebas cemas,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Jumadi/Sri Rahayu)