Pemkab Batang Lindungi Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Batang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang disebut BPJAMSOSTEK melakukan berbagai upaya dalam melindungi para pekerja baik formal maupun informal.
Batang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang disebut BPJAMSOSTEK melakukan berbagai upaya dalam melindungi para pekerja baik formal maupun informal.
Kepala
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Haryo Wicaksono Yudho Prabowo mengatakan,
Ada sekitar 2.200 pekerja rentan yang diproteksi Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, dan bulan ini akan bertambah 10.000 pekerja rentan dengan
sumber anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Mereka
mendapatkan perlindungan jaminan sosial di dua program, yakni Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pemenuhan
kebutuhan dasar warga negara menjadi salah satu tugas negara. Hal itu
diwujudkan Pemkab Batang dengan memberikan perlindungan jaminan sosial
Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kabupaten Batang,” katanya saat
ditemui usai menyerahkan klaim JKM di Lapangan Wonotunggal, Kabupaten Batang,
Kamis (6/11/2025).
Haryo
Wicaksono menyebutkan, mereka maupun ahli warisnya akan mendapatkan proteksi
dan manfaat apabila terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Bahkan
pemerintah melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan
memberikan santunan dan beasiswa pendidikan untuk dua anak apabila peserta
meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja atau meninggal biasa.
BPJS
Ketenagakerjaan Batang sendiri menargetkan pada 2026 ini, pekerja rentan di
Kabupaten Batang terlindungi program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
“Ini
bukan tugas yang ringan, tetapi bagi saya tidak ada sesuatu yang berat kalau
kita semua punya komitmen yang sama, ayo saling bahu membahu, berkolaborasi
sehingga niat mulia pemerintah untuk memeberikan jaminan sosial kepada semua
pekerja bisa terwujud dengan kekompakan dan kerja sama,” jelasnya.
Ia
juga menyampaikan, dengan iuran Rp16.800,00 pekerja sudah terlindungi dengan
dua program JKK dan JKM.
Sementara
itu, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengatakan, program yang bagus seperti ini
harus didukung, karena untuk menjamin kesejahteraan para pekerja rentan,
apalagi iuran per bulannya tidaklah begitu besar, hanya Rp16.800,00 per bulan
dan manfaat yang diterima cukup besar bagi ahli waris yang ditinggalkan.
“Dengan
iuran yang dibilang sangat ekonomis, pekerja sudah dapat terlindungi program
BPJS Ketenagakerjaan baik program kecelakaan kerja maupun program kematian.
Kami berharap, Pemkab Batang terus mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, agar
masyarakat Batang dapat kerja keras, bebas cemas,” ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Jumadi/Sri Rahayu)