Sosialisasi Perda Insentif dan Kemudahan Investasi, Dorong Minat Investor di Kabupaten Batang
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Penanaman Modal dan (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, di Hotel Sendang Sari Batang, Kamis (6/11/2025).
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Penanaman Modal dan (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, di Hotel Sendang Sari Batang, Kamis (6/11/2025).
Kepala
DPMPTSP Batang Margo Santosa melalui Sekretaris DPMPTSP Batang Farida Aryani mengatakan,
sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan aparatur dan
masyarakat tentang peraturan tersebut, serta untuk mendorong investor agar
menanamkan modal di daerah. Kegiatan ini biasanya melibatkan penjelasan
mengenai implementasi Perda, peran legislatif, dan rincian insentif serta
kemudahan yang diberikan kepada investor.
“Bahwa
aturan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan
kepastian dan dukungan bagi dunia usaha. Melalui Perda ini, kami ingin
menghadirkan regulasi yang jelas, transparan, sekaligus memberikan kemudahan
bagi para investor. Harapannya, semakin banyak pelaku usaha yang tertarik
menanamkan modalnya,” jelasnya.
Dalam
Perda tersebut, pemerintah daerah memberikan berbagai fasilitas, mulai dari
pengurangan pajak daerah, keringanan retribusi, bantuan infrastruktur, hingga
kemudahan akses perizinan. Semua itu dirancang agar investasi bisa tumbuh pesat
dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, seperti terciptanya lapangan kerja
dan peningkatan ekonomi lokal.
Farida
Ariyani juga mengatakan, bahwa industri besar itu pasti akan membangkitkan
industri yang lain sama besarnya, industri yang skalanya lebih kecil menengah pasti
akan bergeliat. Jadi kita mau tidak mau harus siap, Bupati Batang Faiz
Kurniawan sudah mencanangkan bahwa Batang akan menjadi Clean Industri City.
“Jangan
sampai kita jadi penonton, oleh karena itu bersama Pemda untuk berusaha sampai
dengan tugasnya masing-masing agar bersiap menghadapi era industrialisasi yang
ada di Kabupaten Batang. Salah satu bentuk yang harus kita siapkan adalah
penyiapan regulasi, untuk itu DPMPTSP sudah menginisiasi adanya Perda terkait
pemberian insentif dan kemudahan investasi,” tegasnya.
Harapannya,
nanti akan lebih banyak orang yang tertarik ke Batang, karena ada insentif serta
ditunjang dengan kondisi masyarakat sudah siap kemudian tenaga kerjanya juga ready.
Sementara
itu, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Batang Sri Cahyaningrum menyampaikan,
saat ini Kabupaten Batang telah bergerak tumbuh menjadi daerah pertumbuhan industry.
Kabupaten Batang sangat besar didorong oleh pengembangan Kawasan Industri
Terpadu Batang (KITB) yang saat ini telah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),
selain itu juga terdapat Kawasan Industri Batang Industrial Park (BIP), kedua
kawasan ini merupakan magnet investasi bagi daerah.
“Kehadiran
raksasa investasi seperti PT Nestle, PT KCC Glass Indonesia, PT SEG Solar Manufacture
Indonesia, dan lain sebagainya menandakan tingginya kepercayaan investor
terhadap iklim spasi yang baik di daerah ini,” ungkapnya.
Sri
Cahyaningrum menyebutkan, pemberian insentif atau kemudahan investasi merupakan
salah satu faktor yang dapat meningkatkan daya tarik investasi. Pemberian
insentif dan kemudahan investasi merupakan aspek penting untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui Pendapatan asli daerah pembangunan iklim
investasi yang berdaya saing, menciptakan daya tarik dan meningkatkan aktivitas
investasi yang strategis dan berkualitas di daerah.
“Guna
memberikan arah landasan dan kepastian hukum dari berbagai pihak yaitu investor
yang terlibat dalam pemberian insentif atau kemudahan investasi DPMPTSP telah
menyusun pengaturan tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi di
Kabupaten Batang,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Jumadi/Sri Rahayu)