Home / Berita / Ekonomi / SOSIALISASI PERDA INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, DORONG MINAT INVESTOR DI KABUPATEN BATANG

Berita

Sosialisasi Perda Insentif dan Kemudahan Investasi, Dorong Minat Investor di Kabupaten Batang

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Penanaman Modal dan (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, di Hotel Sendang Sari Batang, Kamis (6/11/2025).

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Penanaman Modal dan (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, di Hotel Sendang Sari Batang, Kamis (6/11/2025).

Kepala DPMPTSP Batang Margo Santosa melalui Sekretaris DPMPTSP Batang Farida Aryani mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan aparatur dan masyarakat tentang peraturan tersebut, serta untuk mendorong investor agar menanamkan modal di daerah. Kegiatan ini biasanya melibatkan penjelasan mengenai implementasi Perda, peran legislatif, dan rincian insentif serta kemudahan yang diberikan kepada investor.

“Bahwa aturan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan dukungan bagi dunia usaha. Melalui Perda ini, kami ingin menghadirkan regulasi yang jelas, transparan, sekaligus memberikan kemudahan bagi para investor. Harapannya, semakin banyak pelaku usaha yang tertarik menanamkan modalnya,” jelasnya.

Dalam Perda tersebut, pemerintah daerah memberikan berbagai fasilitas, mulai dari pengurangan pajak daerah, keringanan retribusi, bantuan infrastruktur, hingga kemudahan akses perizinan. Semua itu dirancang agar investasi bisa tumbuh pesat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, seperti terciptanya lapangan kerja dan peningkatan ekonomi lokal.

Farida Ariyani juga mengatakan, bahwa industri besar itu pasti akan membangkitkan industri yang lain sama besarnya, industri yang skalanya lebih kecil menengah pasti akan bergeliat. Jadi kita mau tidak mau harus siap, Bupati Batang Faiz Kurniawan sudah mencanangkan bahwa Batang akan menjadi Clean Industri City.

“Jangan sampai kita jadi penonton, oleh karena itu bersama Pemda untuk berusaha sampai dengan tugasnya masing-masing agar bersiap menghadapi era industrialisasi yang ada di Kabupaten Batang. Salah satu bentuk yang harus kita siapkan adalah penyiapan regulasi, untuk itu DPMPTSP sudah menginisiasi adanya Perda terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi,” tegasnya.

Harapannya, nanti akan lebih banyak orang yang tertarik ke Batang, karena ada insentif serta ditunjang dengan kondisi masyarakat sudah siap kemudian tenaga kerjanya juga ready.

Sementara itu, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Batang Sri Cahyaningrum menyampaikan, saat ini Kabupaten Batang telah bergerak tumbuh menjadi daerah pertumbuhan industry. Kabupaten Batang sangat besar didorong oleh pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang saat ini telah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), selain itu juga terdapat Kawasan Industri Batang Industrial Park (BIP), kedua kawasan ini merupakan magnet investasi bagi daerah.

“Kehadiran raksasa investasi seperti PT Nestle, PT KCC Glass Indonesia, PT SEG Solar Manufacture Indonesia, dan lain sebagainya menandakan tingginya kepercayaan investor terhadap iklim spasi yang baik di daerah ini,” ungkapnya.

Sri Cahyaningrum menyebutkan, pemberian insentif atau kemudahan investasi merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan daya tarik investasi. Pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Pendapatan asli daerah pembangunan iklim investasi yang berdaya saing, menciptakan daya tarik dan meningkatkan aktivitas investasi yang strategis dan berkualitas di daerah.

“Guna memberikan arah landasan dan kepastian hukum dari berbagai pihak yaitu investor yang terlibat dalam pemberian insentif atau kemudahan investasi DPMPTSP telah menyusun pengaturan tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi di Kabupaten Batang,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Jumadi/Sri Rahayu)