Diskominfo Batang Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik
Batang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik untuk memastikan bahwa pengecualian informasi dilakukan dengan benar dan cermat, tidak hanya berdasarkan asumsi, serta untuk melindungi kepentingan publik dan kerahasiaan data secara seimbang.
Batang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik untuk memastikan bahwa pengecualian informasi dilakukan dengan benar dan cermat, tidak hanya berdasarkan asumsi, serta untuk melindungi kepentingan publik dan kerahasiaan data secara seimbang.
Sekretaris
Diskominfo Batang Puji Setiyowati mengatakan, uji konsekuensi informasi publik
adalah proses evaluasi yang wajib dilakukan oleh badan publik, untuk menentukan
apakah suatu informasi yang akan dikecualikan dari akses publik telah melalui
pertimbangan matang sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
“Di
Kabupaten Batang, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terbentuk
pada tahun 2010 yang mana pengampunya adalah Diskominfo selaku PPID Utama.
Dengan adanya uji konsekuensi, nanti kita akan menyusun daftar informasi yang
dikecualikan,” katanya saat ditemui di Diskominfo Batang, Kabupaten Batang,
Kamis (6/11/2025).
Sementara
itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti
menjelaskan, uji konsekuensi dapat dilakukan dalam tiga kategori waktu, sebelum
adanya permohonan informasi publik, pada saat adanya permohonan informasi
publik, dan pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah
Majelis Komisioner.
“Pengujian
konsekuensi dilakukan oleh PPID atas persetujuan pimpinan badan publik,” jelasnya.
Ermy
juga menyampaikan, dengan adanya uji konsekuensi, dapat memberikan kejelasan
dan kepastian hukum dalam menetapkan suatu informasi, sebagai informasi publik
yang dikecualikan. (MC Batang, Jateng/Ardhy/Jumadi)