Home / Berita / Pelayanan Publik / DISKOMINFO BATANG GELAR UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK

Berita

Diskominfo Batang Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

Batang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik untuk memastikan bahwa pengecualian informasi dilakukan dengan benar dan cermat, tidak hanya berdasarkan asumsi, serta untuk melindungi kepentingan publik dan kerahasiaan data secara seimbang.

Batang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik untuk memastikan bahwa pengecualian informasi dilakukan dengan benar dan cermat, tidak hanya berdasarkan asumsi, serta untuk melindungi kepentingan publik dan kerahasiaan data secara seimbang.

Sekretaris Diskominfo Batang Puji Setiyowati mengatakan, uji konsekuensi informasi publik adalah proses evaluasi yang wajib dilakukan oleh badan publik, untuk menentukan apakah suatu informasi yang akan dikecualikan dari akses publik telah melalui pertimbangan matang sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Di Kabupaten Batang, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terbentuk pada tahun 2010 yang mana pengampunya adalah Diskominfo selaku PPID Utama. Dengan adanya uji konsekuensi, nanti kita akan menyusun daftar informasi yang dikecualikan,” katanya saat ditemui di Diskominfo Batang, Kabupaten Batang, Kamis (6/11/2025).

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti menjelaskan, uji konsekuensi dapat dilakukan dalam tiga kategori waktu, sebelum adanya permohonan informasi publik, pada saat adanya permohonan informasi publik, dan pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner.

“Pengujian konsekuensi dilakukan oleh PPID atas persetujuan pimpinan badan publik,” jelasnya.

Ermy juga menyampaikan, dengan adanya uji konsekuensi, dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam menetapkan suatu informasi, sebagai informasi publik yang dikecualikan. (MC Batang, Jateng/Ardhy/Jumadi)