Pemkab Batang Mulai Revitalisasi Jalan RE Martadinata
Batang Langkah penataan wajah Kota Batang akhirnya terwujud di salah satu jalur vital, Jalan RE Martadinata. Proyek revitalisasi pedestrian dan drainase di kawasan yang juga dikenal sebagai 'Jangkaran' ini resmi memulai kontrak pada 20 Oktober 2025 dan ditargetkan rampung dalam 60 hari kalender, atau paling lambat 18 Desember 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,4 miliar.
Batang Langkah penataan wajah Kota Batang akhirnya terwujud di salah satu jalur vital, Jalan RE Martadinata. Proyek revitalisasi pedestrian dan drainase di kawasan yang juga dikenal sebagai 'Jangkaran' ini resmi memulai kontrak pada 20 Oktober 2025 dan ditargetkan rampung dalam 60 hari kalender, atau paling lambat 18 Desember 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,4 miliar.
Namun,
penataan ini membawa konsekuensi bagi belasan warga. Konsekuensi 'Mengembalikan Fungsi Jalan'
Kepala
Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan DPUPR Batang Endro Suryono mengungkapkan,
bahwa pekerjaan saat ini sedang fokus pada penggalian. Konsekuensi dari
penataan ini adalah pengembalian fungsi ruang milik jalan (rumija) seutuhnya.
“Kondisi
saat ini masih pengerjaan untuk galian, dan kita sudah berkirim surat ke
masyarakat yang tanahnya di ruang milik jalan. Itu memang harus dibongkar
sendiri. Nanti akan dikembalikan sesuai dengan fungsinya semula,” katanya saat
ditemui di kantornya, Rabu (29/10/2025).
Diperkirakan,
ada sekitar 12 rumah yang terdampak karena bagian bangunannya mulai dari teras
hingga pagar berada di atas rumija. Bahkan, ada yang terdampak cukup besar. Yang
sangat besar itu nyampai ada yang kena 4 meter.
Ia
menegaskan bahwa, langkah ini adalah upaya untuk mengembalikan fungsi trotoar
dan drainase sesuai peruntukannya.
“Sekali
lagi, kami sampaikan, kita mengembalikan semua yang memang fungsinya di ruang
milik jalan, digunakan untuk milik jalan,” jelasnya.
Imbauan
Tegas untuk Warga
Menyikapi
masalah rumija ini, Endro Suryono juga menyampaikan imbauan keras kepada warga
yang berada di pinggir jalan dan tidak memiliki sertifikat kepemilikan.
“Kami
imbau, kalau memang yang di pinggir jalan, atau penggirian kalau tidak ada
sertifikatnya, sekali lagi, kami imbau jangan dibangun, nanti akan ada kejadian
seperti menghilangkan semua, atau mengembalikan fungsi semula,” tegasnya.
Mengenai
pembongkaran mandiri, Endro menyebut progresnya cukup baik. Warga telah
disurati dengan batas waktu paling lambat 3 November.
“Kita
lihat tadi di lapangannya, sudah 60% di dalam pembelaan, sudah lumayan,
progresnya bagus. Kalau kita suratnya itu, tanggal 3 November harus bersih. Selain
memperindah, proyek pendestrian dan drainase ini diharapkan mampu meminimalisir
genangan air saat hujan di kawasan tersebut,” tuturnya.
Endro
menyebut penataan ini salah satunya adalah pendukung wajah kota karena kan
menyambung semua dari mulai Jalan Yos Sudarso dan RE Martadinata, itu semua
akan ditata.
“Secara
teknis, revitalisasi ini akan mencakup pekerjaan galian, pemasangan sirtu,
pemasangan U-ditch untuk saluran air, dan finishing pedestrian menggunakan batu
alam. Panjang trotoar yang dibangun mencapai 250 meter lari untuk sisi
utara-selatan (total 500 meter) dengan lebar 1,7 meter,” pungkasnya. (MC
Batang, Jateng/Edo/Jumadi)