Home / Berita / Pembangunan Infrastruktur / PEMKAB BATANG MULAI REVITALISASI JALAN RE MARTADINATA

Berita

Pemkab Batang Mulai Revitalisasi Jalan RE Martadinata

Batang Langkah penataan wajah Kota Batang akhirnya terwujud di salah satu jalur vital, Jalan RE Martadinata. Proyek revitalisasi pedestrian dan drainase di kawasan yang juga dikenal sebagai 'Jangkaran' ini resmi memulai kontrak pada 20 Oktober 2025 dan ditargetkan rampung dalam 60 hari kalender, atau paling lambat 18 Desember 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,4 miliar.

Batang Langkah penataan wajah Kota Batang akhirnya terwujud di salah satu jalur vital, Jalan RE Martadinata. Proyek revitalisasi pedestrian dan drainase di kawasan yang juga dikenal sebagai 'Jangkaran' ini resmi memulai kontrak pada 20 Oktober 2025 dan ditargetkan rampung dalam 60 hari kalender, atau paling lambat 18 Desember 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,4 miliar.

Namun, penataan ini membawa konsekuensi bagi belasan warga.  Konsekuensi 'Mengembalikan Fungsi Jalan'

Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan DPUPR Batang Endro Suryono mengungkapkan, bahwa pekerjaan saat ini sedang fokus pada penggalian. Konsekuensi dari penataan ini adalah pengembalian fungsi ruang milik jalan (rumija) seutuhnya.

“Kondisi saat ini masih pengerjaan untuk galian, dan kita sudah berkirim surat ke masyarakat yang tanahnya di ruang milik jalan. Itu memang harus dibongkar sendiri. Nanti akan dikembalikan sesuai dengan fungsinya semula,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (29/10/2025).

Diperkirakan, ada sekitar 12 rumah yang terdampak karena bagian bangunannya mulai dari teras hingga pagar berada di atas rumija. Bahkan, ada yang terdampak cukup besar. Yang sangat besar itu nyampai ada yang kena 4 meter.

Ia menegaskan bahwa, langkah ini adalah upaya untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sesuai peruntukannya.

“Sekali lagi, kami sampaikan, kita mengembalikan semua yang memang fungsinya di ruang milik jalan, digunakan untuk milik jalan,” jelasnya.

Imbauan Tegas untuk Warga

Menyikapi masalah rumija ini, Endro Suryono juga menyampaikan imbauan keras kepada warga yang berada di pinggir jalan dan tidak memiliki sertifikat kepemilikan.

“Kami imbau, kalau memang yang di pinggir jalan, atau penggirian kalau tidak ada sertifikatnya, sekali lagi, kami imbau jangan dibangun, nanti akan ada kejadian seperti menghilangkan semua, atau mengembalikan fungsi semula,” tegasnya.

Mengenai pembongkaran mandiri, Endro menyebut progresnya cukup baik. Warga telah disurati dengan batas waktu paling lambat 3 November.

“Kita lihat tadi di lapangannya, sudah 60% di dalam pembelaan, sudah lumayan, progresnya bagus. Kalau kita suratnya itu, tanggal 3 November harus bersih. Selain memperindah, proyek pendestrian dan drainase ini diharapkan mampu meminimalisir genangan air saat hujan di kawasan tersebut,” tuturnya.

Endro menyebut penataan ini salah satunya adalah pendukung wajah kota karena kan menyambung semua dari mulai Jalan Yos Sudarso dan RE Martadinata, itu semua akan ditata.

“Secara teknis, revitalisasi ini akan mencakup pekerjaan galian, pemasangan sirtu, pemasangan U-ditch untuk saluran air, dan finishing pedestrian menggunakan batu alam. Panjang trotoar yang dibangun mencapai 250 meter lari untuk sisi utara-selatan (total 500 meter) dengan lebar 1,7 meter,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)