Home / Berita / Pemerintahan / 80 PERSEN NI PPPK PARUH WAKTU DI BATANG SUDAH TERBIT, TUNGGU TAHAP SK

Berita

80 Persen NI PPPK Paruh Waktu di Batang Sudah Terbit, Tunggu Tahap SK

Batang - Angin segar menghampiri ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Batang. Dari total 2.850 usulan, sekitar 80 persen kini sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).

Batang - Angin segar menghampiri ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Batang. Dari total 2.850 usulan, sekitar 80 persen kini sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kabar ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang Sigit Adibroto di Kantor BKPSDM Kabupaten Batang, Rabu (8/10/2025).

“Sebagian besar sudah turun pertek-perteknya, NIP nya juga sudah keluar kurang lebih sekitar 80 persen yang sudah terbit," ujarnya.

Namun, lanjutnya, ia juga mengakui bahwa sisa 20 persen usulan masih harus bersabar, dikarenakan dokumen mereka masih mengantre di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional I Yogyakarta. Proses ini memakan waktu karena BKN Jogja menaungi dua provinsi sekaligus.

“BKN Jogja itu menangani wilayah DIY dan Jateng, jadi antreannya banyak sekali, mungkin ratusan ribu berkas. Jadi kita menunggu prosesnya,” terang Sigit.

Ia menambahkan, timnya terus berupaya membantu melengkapi dokumen yang masih memerlukan perbaikan.

“Setelah seluruh NIP terbit, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Namun, mekanisme penyerahan SK ini masih menjadi tanda tanya. Pihak BKPSDM Batang hingga kini masih menunggu kejelasan dari BKN Pusat, bahkan kebingungan ini juga dirasakan sesama rekan kerja di wilayah regional,” terangnya.

Di sisi lain, imbuhnya, proses penetapan NIP ini juga menyaring sejumlah nama yang akhirnya gugur. Sigit menyebut beberapa alasan yang membuat nama-nama tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut.

“Beberapa tidak bersedia lanjut, ada yang sudah meninggal dunia, atau sudah tidak aktif bekerja. Jadi, meskipun namanya masuk dalam usulan awal, tetap tidak bisa kami teruskan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, masalah administrasi yang menghambat tenaga non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun masih menjadi pekerjaan rumah besar. Jumlahnya tak sedikit, diperkirakan mencapai 500 an orang.

“Yang belum dua tahun jelas tidak bisa diusulkan. Jumlahnya masih banyak, sekitar 500 an orang. Ini jadi PR Pemerintah Daerah juga,” ungkap Sigit.

Sigit juga menjelaskan, tantangan ke depan semakin besar mengingat mulai tahun depan status non-ASN dan tenaga honorer akan dihapus. Hal ini menuntut Pemda Batang untuk segera menyiapkan kebijakan strategis. Skema alih daya (outsourcing) pun terbatas, hanya untuk tiga jabatan, yaitu driver, cleaning service, dan satpam.

“Sementara yang paling banyak justru tenaga administrasi. Jadi memang perlu ada kebijakan lebih lanjut dari Pemda,” tegasnya.

Meski demikian, lanjutnya, BKPSDM Batang berharap seluruh tahapan NIP dan verifikasi ini bisa rampung secepatnya, sehingga para PPPK paruh waktu segera mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya sebagai aparatur pemerintah. (MC Batang, Jateng/Edo/Ardhy)