Makin Diakui, Penghayat Kepercayaan Makin Mudah Terlayani

Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang intens menjalin komunikasi dan Pengawasan terhadap Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM). Selain menjaga kerukunan, Rakor rutin tersebut juga untuk memastikan para penghayat kepercayaan pun secara administrasi kependudukan terlayani dengan baik.
Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang intens menjalin komunikasi dan Pengawasan terhadap Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM). Selain menjaga kerukunan, Rakor rutin tersebut juga untuk memastikan para penghayat kepercayaan pun secara administrasi kependudukan terlayani dengan baik.
Kepala
Kejaksaan Negeri Batang Raymond Ali memastikan, selama ini para penghayat
kepercayaan telah mendapat kemudahan akses terutama dalam layanan kependudukan
dan layanan publik lainnya.
“Semua
sudah mendapat haknya dalam pelayanan publik, khususnya saat pencatatan
pernikahan mereka sudah diizinkan menuliskan "aliran kepercayaan"
pada kolom agama, termasuk pada Kartu Tanda Penduduk,” katanya, saat ditemui di
Aula Kejari Kabupaten Batang, Jumat (3/10/2025).
Terkait
kondusivitas antara penghayat kepercayaan dengan pemeluk agama lain, Raymond
memastikan, seluruh kelompok agama maupun komunitas aliran kepercayaan, tidak
terjadi gesekan.
“Hanya
saja, memang ada sedikit selisih pendapat itu pun di internal kalangan mereka
sendiri,” tegasnya.
Senada,
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Windu Suriadji
membenarkan, seluruh anggota Penghayat Aliran Kepercayaan secara administratif
telah terdata dan mendapatkan pengakuan secara sosial.
“Tindak
lanjutnya, Disdikbud melalui bidang kebudayaan akan intens melakukan
pendampingan dengan Penghayat Aliran Kepercayaan,” ungkapnya.
Sementara
itu, Ketua MLKI Batang Angling Kasdiun berterima kasih atas pendampingan yang
dari Pemkab Batang maupun Kejari selama ini, sehingga para penghayat aliran
kepercayaan dapat menjalankan yang diyakininya. Ia juga mengapresiasi atas
diakuinya Penghayat Aliran kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, secara
administratif.
“Kami
sangat terbantu dengan tercatatnya identitas sebagai penghayat kepercayaan
secara administrasi kependudukan, karena merupakan sebuah pengakuan atas
keberadaan kami. Secara administratif diakui negara, dan membuktikan kalau
aliran kepercayaan sudah ada lebih dulu di Nusantara,” ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)