Home / Berita / Pelayanan Publik / MAKIN DIAKUI, PENGHAYAT KEPERCAYAAN MAKIN MUDAH TERLAYANI

Berita

Makin Diakui, Penghayat Kepercayaan Makin Mudah Terlayani

Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang intens menjalin komunikasi dan Pengawasan terhadap Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM). Selain menjaga kerukunan, Rakor rutin tersebut juga untuk memastikan para penghayat kepercayaan pun secara administrasi kependudukan terlayani dengan baik.

Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang intens menjalin komunikasi dan Pengawasan terhadap Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM). Selain menjaga kerukunan, Rakor rutin tersebut juga untuk memastikan para penghayat kepercayaan pun secara administrasi kependudukan terlayani dengan baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Raymond Ali memastikan, selama ini para penghayat kepercayaan telah mendapat kemudahan akses terutama dalam layanan kependudukan dan layanan publik lainnya.

“Semua sudah mendapat haknya dalam pelayanan publik, khususnya saat pencatatan pernikahan mereka sudah diizinkan menuliskan "aliran kepercayaan" pada kolom agama, termasuk pada Kartu Tanda Penduduk,” katanya, saat ditemui di Aula Kejari Kabupaten Batang, Jumat (3/10/2025).

Terkait kondusivitas antara penghayat kepercayaan dengan pemeluk agama lain, Raymond memastikan, seluruh kelompok agama maupun komunitas aliran kepercayaan, tidak terjadi gesekan.

“Hanya saja, memang ada sedikit selisih pendapat itu pun di internal kalangan mereka sendiri,” tegasnya.

Senada, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Windu Suriadji membenarkan, seluruh anggota Penghayat Aliran Kepercayaan secara administratif telah terdata dan mendapatkan pengakuan secara sosial.

“Tindak lanjutnya, Disdikbud melalui bidang kebudayaan akan intens melakukan pendampingan dengan Penghayat Aliran Kepercayaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua MLKI Batang Angling Kasdiun berterima kasih atas pendampingan yang dari Pemkab Batang maupun Kejari selama ini, sehingga para penghayat aliran kepercayaan dapat menjalankan yang diyakininya. Ia juga mengapresiasi atas diakuinya Penghayat Aliran kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, secara administratif.

“Kami sangat terbantu dengan tercatatnya identitas sebagai penghayat kepercayaan secara administrasi kependudukan, karena merupakan sebuah pengakuan atas keberadaan kami. Secara administratif diakui negara, dan membuktikan kalau aliran kepercayaan sudah ada lebih dulu di Nusantara,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)