Home / Berita / Hukum / SATPOL PP BATANG SITA 3.100 ROKOK ILEGAL DI KECAMATAN BANDAR

Berita

Satpol PP Batang Sita 3.100 Rokok Ilegal di Kecamatan Bandar

Batang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang bersama tim gabungan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Selasa (30/9/2025).

BatangSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang bersama tim gabungan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Selasa (30/9/2025).

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Bibet Wiwia Reno mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT.

“Operasi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Batang dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan operasi, personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres Batang, Kodim 0736 Batang, Kejaksaan Negeri, Bagian Perekonomian Setda Batang, serta Bea Cukai Tipe Pabean C Tegal.

“Tim bergerak menuju lokasi berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya. Hasilnya, ditemukan total 3.100 batang rokok ilegal di dua titik di wilayah Kecamatan Bandar,” terangnya.

Bibet Wiwia Reno menyebutkan, lokasi pertama, sebuah toko kelontong, petugas menemukan 1.380 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek, mulai dari Jimbun, Manchester, Smith Hijau, hingga Bonte. Pemilik toko dijatuhi denda pelanggaran sebesar Rp3.213.000,00.

Lokasi kedua, tim mendapati 1.720 batang rokok ilegal bermerek Humer, Bonte Mangga, Dominic Anggur, hingga Marlblong. Penjual dikenakan denda sebesar Rp3.939.000,00.

“Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut. Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pemasangan stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai upaya sosialisasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi memperjualbelikan produk tanpa cukai,” tegasnya.

Operasi dilakukan secara humanis dan berjalan lancar, aman, serta kondusif. Kami berharap langkah ini bisa menekan peredaran rokok ilegal di Batang.

“Pemkab Batang melalui operasi gabungan ini menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat serta memastikan penerimaan negara dari cukai tidak terganggu oleh praktik perdagangan rokok illegal,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Sri Rahayu)