Satpol PP Batang Sita 3.100 Rokok Ilegal di Kecamatan Bandar

Batang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang bersama tim gabungan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Selasa (30/9/2025).
Batang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang bersama tim gabungan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Selasa (30/9/2025).
Kepala Bidang Penegakkan
Peraturan Daerah Satpol PP Batang Bibet Wiwia Reno mengatakan, kegiatan ini
dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan
DBHCHT.
“Operasi ini merupakan
wujud komitmen Pemkab Batang dalam menekan peredaran rokok ilegal yang
merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan
operasi, personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres Batang, Kodim 0736
Batang, Kejaksaan Negeri, Bagian Perekonomian Setda Batang, serta Bea Cukai
Tipe Pabean C Tegal.
“Tim bergerak menuju
lokasi berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya. Hasilnya,
ditemukan total 3.100 batang rokok ilegal di dua titik di wilayah Kecamatan
Bandar,” terangnya.
Bibet Wiwia Reno
menyebutkan, lokasi pertama, sebuah toko kelontong, petugas menemukan 1.380
batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek, mulai dari Jimbun, Manchester,
Smith Hijau, hingga Bonte. Pemilik toko dijatuhi denda pelanggaran sebesar
Rp3.213.000,00.
Lokasi kedua, tim
mendapati 1.720 batang rokok ilegal bermerek Humer, Bonte Mangga, Dominic
Anggur, hingga Marlblong. Penjual dikenakan denda sebesar Rp3.939.000,00.
“Seluruh barang bukti
kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut. Selain
menyita barang bukti, petugas juga melakukan pemasangan stiker “Gempur Rokok
Ilegal” sebagai upaya sosialisasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi memperjualbelikan
produk tanpa cukai,” tegasnya.
Operasi dilakukan secara
humanis dan berjalan lancar, aman, serta kondusif. Kami berharap langkah ini
bisa menekan peredaran rokok ilegal di Batang.
“Pemkab Batang melalui
operasi gabungan ini menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat serta
memastikan penerimaan negara dari cukai tidak terganggu oleh praktik
perdagangan rokok illegal,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Sri Rahayu)