Pemkab Batang Tegas Relokasi Pedagang di Jalan Patimura

Batang - Pemindahan pedagang dari Jalan Patimura ke Pasar Batang bukan lagi sekadar wacana. Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan relokasi ini sudah melalui proses panjang, mulai dari pembangunan fasilitas hingga sosialisasi kepada para pedagang.
Batang - Pemindahan pedagang dari Jalan Patimura ke Pasar Batang bukan lagi sekadar wacana. Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan relokasi ini sudah melalui proses panjang, mulai dari pembangunan fasilitas hingga sosialisasi kepada para pedagang.
Kepala
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Batang Wahyu
Budi Santoso menjelaskan, sosialisasi relokasi dilakukan pada 13 Agustus 2025
dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk PT KAI selaku pemilik lahan di
Jalan Patimura.
“Kontrak
pedagang dengan PT KAI berakhir pada Desember 2025. Setelah itu tidak ada lagi
aktivitas berdagang di sana,” katanya saat ditemui di Kantornya, Selasa
(26/8/2025).
Menurutnya,
relokasi pedagang bukanlah kebijakan baru. Rencana ini sudah disusun sejak
beberapa tahun lalu, bahkan pada 2024 Pemkab Batang telah menyiapkan ram lantai
dua Pasar Batang sebagai lokasi pengganti.
“Kebijakan
ini tidak hanya di era Bupati M Faiz Kurniawan, tapi juga sudah dipersiapkan
sejak kepemimpinan sebelumnya dan disetujui DPRD. Dalam proses relokasi,
pedagang yang berkontrak maupun tidak, semuanya dijamin mendapatkan lapak,”
jelasnya.
Wahyu
menyebutkan, total ada 120 pedagang di Jalan Patimura dan sekitar Pasar Batang.
Dari jumlah itu, 73 tercatat memiliki kontrak dengan PT KAI. Khusus untuk
pedagang ayam, Pemkab Batang menyiapkan tempat di Pasar Sambong. Ketua
paguyuban pedagang ayam mencatat ada sekitar 85 pedagang, meski yang aktif
hanya sekitar 20 orang.
“Permintaan
mereka kita akomodasi agar lebih tertata. Proses pengundian lapak di lantai dua
Pasar Batang sudah dilakukan pada 25 Agustus 2025. Meski kontrak dengan PT KAI
baru berakhir akhir tahun, pedagang kini sudah memiliki jaminan tempat
berjualan di dalam pasar,” terangnya.
Bagi
pedagang yang tidak memiliki kontrak, Pemkab Batang memberi tenggat waktu
hingga akhir Agustus 2025 untuk pindah.
“Harapannya,
Jalan Patimura bisa steril. DPUPR sudah merencanakan pembangunan saluran air
dan trotoar di kanan kiri jalan. PT KAI dan masyarakat juga sudah sepakat,” ujar
dia.
Relokasi
ini juga melibatkan sejumlah pihak seperti Satpol PP, DPUPR, Dinas Perhubungan,
hingga BPKPAD agar penataan kawasan berjalan lancar.
“Kami
ingin kawasan Jalan Patimura lebih nyaman, bersih, dan tidak lagi semrawut
karena aktivitas berdagang,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)