Gubernur Jateng Serahkan 1.065 Sertifikat Tanah ke Petani Teh Eks PIR

Batang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi menyerahkan sertifikat tanah kepada petani teh eks Program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) di Pendapa Kabupaten Batang, Jumat (22/8/2025).
Batang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi menyerahkan sertifikat tanah kepada petani teh eks Program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) di Pendapa Kabupaten Batang, Jumat (22/8/2025).
Gubernur
Jawa Tengah Ahmad Lutfi mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ini sejalan
dengan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM serta dorongan dari Presiden RI
Prabowo Subianto melalui Kementerian Pertanian.
“Sebanyak
1.065 sertifikat tanah untuk petani eks PIR di tiga kabupaten, yakni Kabupaten
Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Pekalongan. Dengan sertifikat
ini, saya menghimbau para petani ini bisa memanfaatkannya untuk usaha yang
produktif dan berkelanjutan, bukan untuk konsumsi seperti membeli motor atau
pakaian,” jelasnya.
Program
PIR teh sendiri sudah berjalan sejak 19841985 dengan melibatkan PT. Pagilaran
sebagai inti dan petani sebagai plasma.
Ahmad
Lutfi menyebutkan, tujuan utamanya adalah meningkatkan produksi, kesejahteraan
petani, serta mendorong pengembangan wilayah sekitar. PT. Pagilaran juga
mendapat apresiasi khusus karena dikenal sebagai produsen teh berkualitas yang
sudah lama menembus pasar ekspor.
“Pemerintah
provinsi menekankan akan terus mendampingi petani, baik melalui dukungan
teknologi, modal, maupun perluasan akses pasar domestik maupun ekspor,” tegasnya.
Sementara
itu, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan, terima kasihnya kepada
Gubernur Jawa Tengah dan Kementrian Pertanian sudah menyerahkan sertifikat
tanah kepada para petani teh di Kabupaten Batang.
“Di
Kabupaten Batang sendiri terdapat kebun teh rakyat seluas 1.044 hektar dengan
produksi mencapai sekitar 1,4 juta kilogram per tahun. Hasil produksi PIR
disalurkan ke plasma serta dijual secara lokal dan diekspor,” terangnya.
Sedangkan
PT Pagilaran juga mengelola hampir 1.000 hektar lahan produksi yang sebagian
besar hasilnya dipasarkan untuk ekspor dan domestik.
“Dengan
dibagikannya sertifikat petani harus dapat mengoptimalkan sertifikat tanah
untuk usaha produktif,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)