Pemkab Batang Tertibkan Utilitas Provider Tanpa Izin di Ruang Milik Jalan

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Batang menegaskan komitmennya dalam menata utilitas yang berada di ruang milik jalan daerah.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Batang menegaskan komitmennya dalam menata utilitas yang berada di ruang milik jalan daerah.
Langkah
ini dilakukan menyusul banyaknya provider telekomunikasi dan utilitas lainnya
yang memasang jaringan tanpa izin resmi. Setiap penyedia utilitas yang
menggunakan ruang milik jalan wajib mengurus izin dan membayar retribusi
sebesar Rp280 ribu per meter persegi.
“Bahwa
kebijakan ini merujuk pada dua regulasi, yakni Perda Jalan Daerah dan Perda
Retribusi, yang menjadi dasar penataan sekaligus optimalisasi pendapatan asli
daerah (PAD),” kata Kepala bidang Jalan dan Jembatan DPUPR Batang Endro Suryono
saat ditemui di Kantor DPUPR Kabupaten Batang, Rabu (20/8/2025).
Total
panjang ruas jalan di Kabupaten Batang sendiri ada 450 km dan ada 50 km yang
terdapat jaringan utilitas.
“Perda
Jalan Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 30 yang isinya jalan daerah
memiliki bagian jalan yang mempunyai ruang pemanfaatan jalan termasuk jaringan
utilitas dengan ketentuan izin sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kemudian,
ada Perda Retribusi Nomor 8 Tahun 2023 yang isinya kontruksi tiang instalasi
jaringan instalasi telekomunikasi dikenakan biaya retribusi.
Endro
menegaskan, provider diberikan waktu satu bulan untuk segera mengurus izin dari
20 Agustus hingga 20 September 2025. Jika dalam waktu satu bulan tidak ada
itikad baik untuk berizin dan membayar retribusi sesuai perda, maka akan
diambil tindakan tegas, termasuk pemutusan jaringan di ruang milik jalan.
Selain
sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penertiban ini juga
ditujukan untuk memperbaiki tata ruang dan estetika kota, khususnya di trotoar
jalan kabupaten. Selama ini, kabel dan utilitas yang tidak tertata dinilai
mengganggu keindahan kota dan rawan menimbulkan masalah teknis.
Endro
juga menyebutkan, sejauh ini baru ada 2 provider yang mengurus izin yakni
Provider Iforte dan FiberStars, sementara sebagian yang lain besar belum,
termasuk perusahaan besar penyedia layanan telekomunikasi yang terkenal di
masyarakat.
“Bahwa
aturan ini berlaku bagi semua penyedia utilitas, baik BUMN maupun swasta,
selama mereka menjalankan bisnis yang memanfaatkan ruang milik jalan,”
tegasnya.
Masyarakat
diimbau untuk mendukung upaya penertiban ini, sementara para provider diminta
segera berkoordinasi dengan DPUPR Batang agar tidak terkena sanksi.
“Langkah
ini bukan hanya soal pendapatan, tapi juga demi keteraturan, keselamatan, dan
keindahan lingkungan jalan di Batang,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)