Satpol PP Batang Layangkan Peringatan Kedua Kepada Pemilik Kafe dan Karaoke

Batang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang kembali mengambil langkah tegas terhadap tempat kafe dan karaoke yang melanggar Perda di Jalan Pantai Sigandu-Ujungnegoro Kabupaten Batang, Kamis (3/7/2025).
Batang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang kembali mengambil langkah tegas terhadap tempat kafe dan karaoke yang melanggar Perda di Jalan Pantai Sigandu-Ujungnegoro Kabupaten Batang, Kamis (3/7/2025).
Kegiatan
ini menindaklanjuti tahap surat peringatan kedua sesuai Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.
Plt
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang
Apri Murdiyatno mengatakan, petugas menemukan beberapa tempat hiburan yang
masih sempat buka namun langsung menutup ketika didatangi.
“Sebagian
lainnya telah memilih menutup secara permanen, bahkan dua di antaranya sudah
dibongkar secara mandiri. Untuk tempat yang saat ini tutup dan kosong, surat
peringatan tetap akan kami distribusikan melalui tim di lapangan agar tetap
sampai ke pemilik atau pengelolanya,” jelasnya.
Satpol
PP juga menyoroti praktik ‘kucing-kucingan’ dari beberapa pengusaha hiburan
malam yang mencoba menghindari penindakan.
Apri
menyebutkan, menyikapi hal ini, petugas menegaskan bahwa mereka tetap akan
menjalankan SOP, termasuk kemungkinan pembongkaran paksa jika tidak ada
kepatuhan dari pemilik usaha.
Keputusan
ini diambil lantaran keberadaan tempat hiburan tersebut terang-terangan
melanggar dua peraturan daerah diantaranya Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha
Hiburan.
“Selain
itu, ada juga yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras,
dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Portitusi atau Permesuman,” terangnya.
Apri
mengimbau, kepada para pemilik kafe untuk segera mematuhi surat peringatan ini.
Bila pembongkaran dilakukan oleh petugas, kemungkinan besar barang-barang di
dalamnya tidak bisa dimanfaatkan lagi.
“Tetapi
jika dibongkar sendiri, setidaknya barang-barang itu masih bisa diselamatkan,” tandasnya.
Langkah
ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Batang untuk menegakkan ketertiban umum
dan perlindungan masyarakat, khususnya dalam menertibkan tempat kafe dan
karaoke yang melanggar Perda Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)