Tren Perpisahan Sekolah dan Outing Class, Begini Imbauan Disdikbud Batang

Batang Euforia kelulusan sering kali dirayakan dengan meriah, bahkan tak jarang dengan pesta yang mengundang hiburan dari luar.
Batang Euforia kelulusan sering kali dirayakan dengan meriah, bahkan tak jarang dengan pesta yang mengundang hiburan dari luar.
“Kegiatan
perpisahan atau pelepasan itu tidak wajib. Tapi kalau mau dilaksanakan,
silakan, asal di lingkungan sekolah saja, bukan di luar sekolah,” kata Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Batang Bambang Suryantoro Sudibyo, saat
ditemui di Kantornya, Selasa (20/5/2025).
Ia
menyebutkan bahwa, ketentuan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran resmi
yang disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat TK, SD,
hingga SMP. Tujuannya jelas, yakni menghindari pemborosan dan memastikan
kegiatan tetap dalam koridor pendidikan.
“Mohon
orang tua murid dan paguyuban dilibatkan dalam kegiatan tersebut, supaya tidak
membebani semua wali murid dengan iuran yang tinggi,” jelasnya.
Alih-alih
menyewa hiburan dari luar seperti orkes dangdut atau band, Bambang justru
mendorong sekolah untuk menampilkan potensi dan kreativitas siswa sebagai inti
acara pelepasan.
Selain
pelepasan siswa, Ia juga menyoroti study tour atau outing class,
kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh para siswa. Namun, di balik kegembiraan itu,
ada sejumlah hal yang tak boleh dilupakan yakni keselamatan, pemerataan, dan
tanggung jawab.
“Saya
tidak pernah melarang itu, tetapi dilaksanakan dengan beberapa catatan, yakni
tidak mewajibkan semua anak didik. Bagi yang mau ikut saja, syukur kalau
sekolah bisa melakukan subsidi silang. Wali murid yang mampu bisa membayari
anak yang tidak mampu,” tegasnya.
Menurutnya,
kegiatan outing class idealnya menjadi ruang kebersamaan yang inklusif,
bukan malah menimbulkan kesenjangan sosial di kalangan siswa. Karena itu, peran
sekolah dan paguyuban orang tua menjadi penting dalam penyelenggaraannya.
Bambang
juga menekankan, pentingnya pemilihan armada transportasi yang bonafide dan
layak jalan. Ia tidak ingin kejadian-kejadian buruk di tempat lain terjadi di
Batang hanya karena kelalaian dalam memilih kendaraan.
“Tak
hanya itu, setiap kepala sekolah diwajibkan membuat surat pertanggungjawaban
mutlak dan mengajukan izin pelaksanaan kegiatan kepada Disdikbud setidaknya
satu minggu sebelum keberangkatan,” ungkapnya.
Bambang
juga merinci batasan lokasi kunjungan wisata sesuai dengan jenjang pendidikan.
Untuk anak-anak TK, kunjungan cukup di dalam wilayah Kabupaten Batang saja.
Untuk jenjang SD, destinasi wisata hanya diperbolehkan di wilayah Provinsi Jawa
Tengah. Sedangkan untuk siswa SMP, ruang lingkup wisata diperluas hanya sampai
wilayah Pulau Jawa.
“Langkah ini mendapat apresiasi dari sejumlah wali murid yang merasa lega karena kebijakan tersebut memberikan kejelasan dan kepastian, serta menjunjung prinsip kebersamaan dan kesederhanaan,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)