Jam Operasional Minimarket Diundur, Pemkab Batang Buka Peluang UMKM

Batang - Menjamurnya minimarket dengan jam buka 24 jam, menginisiasi Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan waktu operasional. Hal tersebut merupakan upaya Pemda, agar perekonomian berimbang, khususnya pelaku UMKM dapat mengecap manisnya rezeki di pagi hari.
Batang - Menjamurnya minimarket dengan jam buka 24 jam, menginisiasi Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan waktu operasional. Hal tersebut merupakan upaya Pemda, agar perekonomian berimbang, khususnya pelaku UMKM dapat mengecap manisnya rezeki di pagi hari.
Maka
melalui SE Bupati Batang, mengenai waktu pelayanan minimarket yakni buka pukul
09.00 - 23.00 WIB. Sedangkan bagi minimarket dengan jam operasional 24 jam,
buka pukul 09.00 - 06.00 WIB.
Analis
Perdagangan, Disperindagkop dan UKM Batang Mursiti menerangkan, SE tersebut
merupakan upaya agar para pelaku UMKM mendapat peluang yang sama dalam
berusaha.
“Kita
kasih jeda jam tersebut, biar pagi hari warung kecil pendapatannya ada
peningkatan,” katanya, saat sosialisasi ke salah satu minimarket, Kecamatan Wonotunggal,
Kabupaten Batang, Sabtu (8/3/2025).
Pihaknya
terus melakukan pemantauan ke minimarket terkait kepatuhannya
terhadap SE tersebut. Nanti kami tegur jika ada minimarket yang kurang taat
aturan.
Menanggapi
SE tersebut, salah satu pegawai minimarket, Mutia mengaku akan ada sedikit
keterkejutan dari konsumen, karena melayani banyak pembeli. Sebelum ada SE, jam
operasional dimulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, namun kini berubah 09.00
hingga 23.00 WIB.
“Minimarket
sini juga melayani ATM Bersama dan pembelian secara daring, jadi pasti banyak
yang tidak cepat terlayani nanti,” ungkapnya.
Hingga
kini belum ada keluhan dari konsumen, hanya saja sebagian menanyakan alasan
perubahan jam operasional yang lebih siang. Terkait dampaknya terhadap omset,
saat ini belum dapat memastikan besaran penurunannya.
“Sebelum ada SE itu untuk dua shift, omsetnya bisa mencapai Rp25 juta. Kemungkinan setelah SE diberlakukan, penurunannya bisa sampai Rp5 juta,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)