Home / Berita / Acara Pimpinan Daerah / GEBRAKAN AWAL BUPATI BATANG, ATUR JAM OPERASIONAL MINIMARKET DEMI UMKM

Berita

Gebrakan Awal Bupati Batang, Atur Jam Operasional Minimarket Demi UMKM

Batang - Belum genap sebulan menjabat, Bupati Batang M Faiz Kurniawan langsung mengeluarkan kebijakan strategis untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pasar rakyat, serta koperasi agar tetap berkembang secara adil dan berdaya saing. Salah satu langkah nyatanya adalah menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional minimarket dan swalayan selama bulan suci Ramadan 2025.

Batang - Belum genap sebulan menjabat, Bupati Batang M Faiz Kurniawan langsung mengeluarkan kebijakan strategis untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pasar rakyat, serta koperasi agar tetap berkembang secara adil dan berdaya saing. Salah satu langkah nyatanya adalah menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional minimarket dan swalayan selama bulan suci Ramadan 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025, yang mengatur jam buka dan tutup toko modern di Kabupaten Batang. Berdasarkan aturan itu, minimarket dan swalayan dilarang beroperasi melewati pukul 23.00 WIB. Sementara itu, bagi minimarket yang sebelumnya beroperasi selama 24 jam, kini diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 WIB dan wajib tutup pada pukul 06.00 WIB.

Bupati Batang Faiz Kurniawan menegaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara toko swalayan dan pasar tradisional sehingga UMKM tetap dapat tumbuh. Selain itu, aturan ini juga bertujuan menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadhan.

“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara toko modern dan pasar tradisional agar UMKM tetap bisa berkembang. Selain itu, ini juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama Ramadhan,” katanya saat ditemui di Kantornya, Jumat (7/3/2025).

Ia juga menambahkan, bahwa regulasi ini selaras dengan berbagai aturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019.

Pemkab Batang memastikan akan terus mengevaluasi pelaksanaan aturan ini selama bulan Ramadhan. Jika ditemukan kendala atau dampak negatif yang signifikan, kebijakan ini bisa saja mengalami penyesuaian.

“Aturan ini dibuat demi kepentingan bersama, namun tentu kita juga terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Yang terpenting adalah semua pihak bisa menjalankan aturan ini dengan baik dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Batang Wahyu Budi Santoso menegaskan, bahwa surat edaran ini merupakan bukti komitmen Bupati Batang dalam melindungi pelaku UMKM dan pasar rakyat.

“Kami bersama Satpol PP dan instansi terkait telah diperintahkan untuk melakukan monitoring kepatuhan minimarket terhadap surat edaran bupati. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP selaku penegak perda akan memberikan pembinaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu menambahkan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku selama bulan Ramadan, tetapi tetap berjalan hingga ada pencabutan resmi dari pemerintah daerah. Langkah ini diambil demi melindungi pelaku usaha kecil agar bisa terus berkembang di Kabupaten Batang.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM dan pasar tradisional bisa lebih bergairah, sekaligus menciptakan keseimbangan ekonomi antara usaha besar dan kecil di Batang,” terangnya.

Pemerintah juga akan terus mengawal pelaksanaannya agar tetap berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni mewujudkan ekonomi yang lebih adil dan berdaya saing bagi semua pelaku usaha.

Wahyu juga menyebutkan, kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga menyambut baik aturan ini, karena dinilai dapat menghidupkan kembali ekonomi pasar tradisional dan warung kecil.

Salah satu warga Kauman Kecamatan Batang Slamet (58) mengungkapkan, kalau minimarket buka terus sampai dini hari, kasihan warung-warung kecil. Mudah-mudahan dengan adanya aturan ini, warung tradisional bisa lebih banyak pembelinya.

Namun, ada pula masyarakat yang berharap aturan ini lebih fleksibel, terutama bagi mereka yang sering pulang larut malam dan membutuhkan akses belanja di luar jam operasional minimarket.

Warga Proyonanggan Fitri (30) mengatakan, sering pulang kerja tengah malam dan kadang butuh beli sesuatu di minimarket.

“Semoga ada solusi bagi yang membutuhkan akses belanja di luar jam yang ditentukan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)