Gebrakan Awal Bupati Batang, Atur Jam Operasional Minimarket Demi UMKM
Batang - Belum genap sebulan menjabat, Bupati Batang M Faiz Kurniawan langsung mengeluarkan kebijakan strategis untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pasar rakyat, serta koperasi agar tetap berkembang secara adil dan berdaya saing. Salah satu langkah nyatanya adalah menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional minimarket dan swalayan selama bulan suci Ramadan 2025.
Batang - Belum genap sebulan menjabat, Bupati Batang M Faiz Kurniawan langsung mengeluarkan kebijakan strategis untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pasar rakyat, serta koperasi agar tetap berkembang secara adil dan berdaya saing. Salah satu langkah nyatanya adalah menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional minimarket dan swalayan selama bulan suci Ramadan 2025.
Kebijakan tersebut
tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025,
yang mengatur jam buka dan tutup toko modern di Kabupaten Batang. Berdasarkan
aturan itu, minimarket dan swalayan dilarang beroperasi melewati pukul 23.00 WIB.
Sementara itu, bagi minimarket yang sebelumnya beroperasi selama 24 jam, kini
diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 WIB dan wajib tutup pada pukul 06.00 WIB.
Bupati Batang Faiz Kurniawan
menegaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara
toko swalayan dan pasar tradisional sehingga UMKM tetap dapat tumbuh. Selain
itu, aturan ini juga bertujuan menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat
selama bulan Ramadhan.
“Kami ingin menciptakan
keseimbangan antara toko modern dan pasar tradisional agar UMKM tetap bisa
berkembang. Selain itu, ini juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama
Ramadhan,” katanya saat ditemui di Kantornya, Jumat (7/3/2025).
Ia juga menambahkan,
bahwa regulasi ini selaras dengan berbagai aturan yang lebih tinggi, seperti
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019.
Pemkab Batang memastikan
akan terus mengevaluasi pelaksanaan aturan ini selama bulan Ramadhan. Jika
ditemukan kendala atau dampak negatif yang signifikan, kebijakan ini bisa saja
mengalami penyesuaian.
“Aturan ini dibuat demi
kepentingan bersama, namun tentu kita juga terbuka terhadap masukan dari
masyarakat. Yang terpenting adalah semua pihak bisa menjalankan aturan ini
dengan baik dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Batang
Wahyu Budi Santoso menegaskan, bahwa surat edaran ini merupakan bukti komitmen
Bupati Batang dalam melindungi pelaku UMKM dan pasar rakyat.
“Kami bersama Satpol PP
dan instansi terkait telah diperintahkan untuk melakukan monitoring kepatuhan
minimarket terhadap surat edaran bupati. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP
selaku penegak perda akan memberikan pembinaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu
menambahkan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku selama bulan Ramadan, tetapi
tetap berjalan hingga ada pencabutan resmi dari pemerintah daerah. Langkah ini
diambil demi melindungi pelaku usaha kecil agar bisa terus berkembang di
Kabupaten Batang.
“Dengan adanya kebijakan
ini, diharapkan UMKM dan pasar tradisional bisa lebih bergairah, sekaligus
menciptakan keseimbangan ekonomi antara usaha besar dan kecil di Batang,”
terangnya.
Pemerintah juga akan
terus mengawal pelaksanaannya agar tetap berjalan sesuai dengan tujuan awal,
yakni mewujudkan ekonomi yang lebih adil dan berdaya saing bagi semua pelaku
usaha.
Wahyu juga menyebutkan, kebijakan
ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga menyambut baik
aturan ini, karena dinilai dapat menghidupkan kembali ekonomi pasar tradisional
dan warung kecil.
Salah satu warga Kauman
Kecamatan Batang Slamet (58) mengungkapkan, kalau minimarket buka terus sampai
dini hari, kasihan warung-warung kecil. Mudah-mudahan dengan adanya aturan ini,
warung tradisional bisa lebih banyak pembelinya.
Namun, ada pula
masyarakat yang berharap aturan ini lebih fleksibel, terutama bagi mereka yang
sering pulang larut malam dan membutuhkan akses belanja di luar jam operasional
minimarket.
Warga Proyonanggan Fitri
(30) mengatakan, sering pulang kerja tengah malam dan kadang butuh beli sesuatu
di minimarket.
“Semoga ada solusi bagi
yang membutuhkan akses belanja di luar jam yang ditentukan,” ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)