Satpol PP Batang, Operasi Peredaran Rokok Ilegal di Dua Kecamatan
Batang - Pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan, Satpol PP Batang bersama Bea Cukai Tegal dalam operasi gempur rokok ilegal. Operasi kali ini dilakukan pada Dua Kecamatan yakni Kecamatan Limpung dan Reban yang menjadi target operasi.
Batang - Pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan, Satpol PP Batang bersama Bea Cukai Tegal dalam operasi gempur rokok ilegal. Operasi kali ini dilakukan di Kecamatan Limpung dan Reban yang menjadi target operasi.
“Bahwa disumber lokasi
yang ditargetkan operasi ini, kami telah menerima adanya informasi terkait yang menjual rokok ilegal,” kata
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon saat
ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Senin (6/5/2024).
Operasi ini merupakan
kegiatan bersama dengan Bea Cukai Tegal untuk memberantas peredaran rokok
ilegal yang semakin banyak di Kabupaten Batang.
“Hasil temuan hari ini
mendapatkan 452 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai yakni, dari
toko di Kecamatan Limpung sebanyak 432 batang rokok dan toko di Kecamatan Reban sebanyak 20 batang rokok,”
jelasnya.
Hasil yang sedikit ini
menandatakan pembinaan yang kami lakukan ke toko-toko semakin berhasil
menurunkan peredaran rokok ilegal.
“Meskipun begitu,
serangkaian operasi ini akan terus dilakukan untuk tetap memantau tidak
banyaknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, untuk
para penjual rokok ilegal yang sudah terkena operasi sekali akan diberikan
pembinaan, tapi jika nanti kedua kali kemungkinan akan diproses sesuai
peraturan Bea Cukai.
“Karena, para penjual ini
menjual rokok ilegal berawal dari permintaan pelanggan yang mengusulkan untuk
menjual beberapa rokok ilegal melalui online,” pungkasnya. (MC Batang,
Jateng/Roza/Jumadi)