Peserta Pemilu Tak Lepas APK di Masa Tenang, KPU Batang Paksa Lakukan Pembersihan
Batang - Meskipun masa tenang Pemilu telah dimulai, beberapa partai politik masih belum melepas dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), memaksa tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pembersihan APK.
Batang
- Meskipun masa tenang Pemilu telah dimulai, beberapa partai politik masih
belum melepas dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), memaksa tim gabungan
dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Batang serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan
(Dishub) melakukan pembersihan APK.
Ketua Divisi
Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Batang,
Khikmatun, menjelaskan bahwa keputusan KPU RI Nomor 1621 tahun 2023, tentang
pedoman teknis kampanye, menjadi dasar dari upaya ini.
“Kita telah menerima
instruksi untuk segera berkoordinasi menjelang masa tenang dengan peserta
pemilu, termasuk Bawaslu dan pemerintah daerah,” katanya saat ditemui usai Apel
Siaga Penertiban APK di Jalan Veteran Batang, Kabupaten Batang, Minggu (11/2/2024).
Setelah mengadakan
rapat koordinasi bersama Bawaslu dan pemerintah, telah disepakati untuk
bersama-sama membentuk tim lapangan yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Satpol PP,
dan Dishub, guna melaksanakan pembersihan APK saat memasuki masa tenang.
“Pembersihan APK
dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Batang, termasuk di sepanjang
perbatasan dengan Kota Pekalongan hingga wilayah perbatasan Kabupaten Kendal
atau Kecamatan Gringsing,” jelasnya.
Khikmatun menekankan
bahwa, kegiatannya bukan sekadar penertiban, melainkan pembersihan dengan
pendekatan yang lebih humanis.
“Ada empat tim yang
akan melakukan pembersihan APK secara merata di wilayah Kabupaten Batang, hal
ini tidaklah mudah mengingat wilayah Kabupaten Batang yang cukup luas,”
tegasnya.
Pelaksanaan pembersihan
APK ini juga dilakukan hingga tingkat terkecil, yaitu Tempat Pemungutan Suara
(TPS). Pembersihan ini merupakan bagian dari kewajiban partai politik sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua
Bawaslu Batang Mahbrur mengatakan, bahwa beberapa peserta pemilu telah
melakukan penertiban sendiri berdasarkan hasil pantauan dan pengawasan. Karena
Slsebelumnya Bawaslu dan KPU juga telah melakukan imbauan kepada peserta pemilu
untuk tidak melanggar ketentuan masa tenang kampanye.
“Masa tenang ini tidak
boleh ada aktivitas kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye. Kami
telah melakukan penertiban terhadap sekitar 9.600 APK yang melanggar regulasi
selama masa kampanye sebelumnya pada tanggal 15 Januari. Untuk hari ini, kami
akan terus melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar
aturan,” terangnya.
Mahbrur juga menekankan
bahwa, pembersihan APK juga merambah ke metode pra bayar termasuk pemasangan APK
di rumah pribadi, Namun pemasangan di kantor sekretariat partai politik di
tingkat kabupaten dan kecamatan.
“Kami akan terus melakukan penertiban APK yang
melanggar aturan selama masa tenang ini,” tandasnya. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)