Candui Remaja, BNNK Soroti Peredaran "Obat Keras"
Batang - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang menggelar konferensi pers terkait kinerjanya dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika selama tahun 2023.
Batang
- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang menggelar konferensi pers
terkait kinerjanya dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika selama tahun 2023.
Kepala BNNK Batang
Suryanto Padmadi Raharjo mengatakan, terkait Laporan Kasus Narkotika (LKN) di
tahun 2023, BNNK telah berhasil mengamankan satu penyalahguna narkotika dari
kalangan anggota dewan di Kota Pekalongan, untuk tersangka UAS dan JZZ dengan
status kasus, saat ini telah memasuki tahap inkrah atau putusan yang memiliki
kekuatan hukum tetap.
“Saat ini pelaku sudah
memasuki proses hukum pidana sembilan bulan penjara dengan Barang bukti
narkotika golongan 1 seberat 0,5 gram, sekaligus menjalani pengobatan berupa
rehabilitasi,” katanya, saat menggelar konferensi pers, di Kantor BNNK Batang, Kabupaten
Batang, Rabu (27/12/2023).
Di sisi lain, peredaran
maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya di kalangan pelajar
cenderung tidak menunjukkan peningkatan yang cukup tajam.
“Kami akui banyak yang
menyalahgunakan, obat-obatan yang termasuk dalam daftar "G", atau
istilah medisnya disebut "obat keras" khususnya remaja,” jelasnya.
Berdasarkan data dari
BNNK, jumlah penyalahguna dari jenjang pendidikan SD hingga SMA sederajat
sebanyak 26 orang. Yakni jenjang SD 5 anak, SMP 14 anak dan SMA 7 anak.
Kendati demikian, volume
penyalahguna obat yang tergolong daftar "G", cenderung tidak
menunjukkan peningkatan yang signifikan.
“Yang masih jadi
perhatian justru peredaran Narkoba jenis ganja dan sabu, meskipun
peningkatannya tidak terlalu tinggi. Seperti Amfetamin/Metamfitamin/Sabu
sebanyak 7. Dan jenis Yarindu dan Excimer sebanyak 19,” pungkasnya. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)