Home / Berita / Pelayanan Publik / CANDUI REMAJA, BNNK SOROTI PEREDARAN "OBAT KERAS"

Berita

Candui Remaja, BNNK Soroti Peredaran "Obat Keras"

Batang - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang menggelar konferensi pers terkait kinerjanya dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika selama tahun 2023.

Batang - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang menggelar konferensi pers terkait kinerjanya dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika selama tahun 2023.

Kepala BNNK Batang Suryanto Padmadi Raharjo mengatakan, terkait Laporan Kasus Narkotika (LKN) di tahun 2023, BNNK telah berhasil mengamankan satu penyalahguna narkotika dari kalangan anggota dewan di Kota Pekalongan, untuk tersangka UAS dan JZZ dengan status kasus, saat ini telah memasuki tahap inkrah atau putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saat ini pelaku sudah memasuki proses hukum pidana sembilan bulan penjara dengan Barang bukti narkotika golongan 1 seberat 0,5 gram, sekaligus menjalani pengobatan berupa rehabilitasi,” katanya, saat menggelar konferensi pers, di Kantor BNNK Batang, Kabupaten Batang, Rabu (27/12/2023).

Di sisi lain, peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya di kalangan pelajar cenderung tidak menunjukkan peningkatan yang cukup tajam.

“Kami akui banyak yang menyalahgunakan, obat-obatan yang termasuk dalam daftar "G", atau istilah medisnya disebut "obat keras" khususnya remaja,” jelasnya.

Berdasarkan data dari BNNK, jumlah penyalahguna dari jenjang pendidikan SD hingga SMA sederajat sebanyak 26 orang. Yakni jenjang SD 5 anak, SMP 14 anak dan SMA 7 anak.

Kendati demikian, volume penyalahguna obat yang tergolong daftar "G", cenderung tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan.

“Yang masih jadi perhatian justru peredaran Narkoba jenis ganja dan sabu, meskipun peningkatannya tidak terlalu tinggi. Seperti Amfetamin/Metamfitamin/Sabu sebanyak 7. Dan jenis Yarindu dan Excimer sebanyak 19,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)