Pj Bupati Batang Inginkan Tanah Pusaka Jadi Milik Negara
Batang Badan Pertnahan Nasional (BPN) Batang menggelar rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Jumat (10/11/2023).
Batang Badan Pertnahan
Nasional (BPN) Batang menggelar rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria
(GTRA) di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Jumat (10/11/2023).
Penjabat (Pj) Bupati
Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, hari ini membahas GTRA pada tahun 2023 ada
Keputusan presiden baru yang sekarang berusaha menyelesaikan tanah pusaka di
Desa Tegalsari dan Desa Depok.
“Tim GTRA sudah
mengajukan surat ke Menteri Agraria agar status tanah pusaka ini bisa
ditetapkan tanah negara. Selama ini tanah pusaka itu kepemilikannya belum jelas
yang dipakai oleh masyarakat. Bahkan tanah pusaka itu sudah ada yang mengklaim,”
jelasnya.
Jika tanah pusaka sudah
menjadi milik Negara, maka peruntukannya jelas. Mana saja yang akan dipakai
pemerintah dan masyarakat sesuai ketentuan.
Lani menyeburkan, luasan
tanah pusaka sekitar 440 hektar yang kebanyakan masih berbentuk persawahan dan
jalan.
“Upaya ini untuk
kejelasan kepemilikan tanah dan bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah supaya
mendapatkan input keuangan yang masuk ke negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala
BPN Batang Zumratul Aini mengatakan, permasalahan tanah di Kabupaten Batang
sangat banyak, tapi untuk GTRA ini berfokus pada tanah pusaka.
“Tanah pusaka dipilih
karena faktornya sangat besar, yang kami usulkan ke Agraria Pusat bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” terangnya.
Karena kondisinya tanah
pusaka ini masih sengketa, yang dimana ada konflik penguasaan ahli waris yang
mengklaim.
“Padahal selama waktu
berjalan belum ada putusan apapun. Kalau ahli warisnya sudah beberapa kali
mengajukan, tetapi selalu ditolak pengadilan. Penolakan itu diantaranya dianggap
legal standingnya kurang,” tandasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)