Home / Berita / Acara Pimpinan Daerah / PJ BUPATI BATANG INGINKAN TANAH PUSAKA JADI MILIK NEGARA

Berita

Pj Bupati Batang Inginkan Tanah Pusaka Jadi Milik Negara

Batang Badan Pertnahan Nasional (BPN) Batang menggelar rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Jumat (10/11/2023).

Batang Badan Pertnahan Nasional (BPN) Batang menggelar rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Jumat (10/11/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, hari ini membahas GTRA pada tahun 2023 ada Keputusan presiden baru yang sekarang berusaha menyelesaikan tanah pusaka di Desa Tegalsari dan Desa Depok.

“Tim GTRA sudah mengajukan surat ke Menteri Agraria agar status tanah pusaka ini bisa ditetapkan tanah negara. Selama ini tanah pusaka itu kepemilikannya belum jelas yang dipakai oleh masyarakat. Bahkan tanah pusaka itu sudah ada yang mengklaim,” jelasnya.

Jika tanah pusaka sudah menjadi milik Negara, maka peruntukannya jelas. Mana saja yang akan dipakai pemerintah dan masyarakat sesuai ketentuan.

Lani menyeburkan, luasan tanah pusaka sekitar 440 hektar yang kebanyakan masih berbentuk persawahan dan jalan.

“Upaya ini untuk kejelasan kepemilikan tanah dan bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah supaya mendapatkan input keuangan yang masuk ke negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Batang Zumratul Aini mengatakan, permasalahan tanah di Kabupaten Batang sangat banyak, tapi untuk GTRA ini berfokus pada tanah pusaka.

“Tanah pusaka dipilih karena faktornya sangat besar, yang kami usulkan ke Agraria Pusat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” terangnya.

Karena kondisinya tanah pusaka ini masih sengketa, yang dimana ada konflik penguasaan ahli waris yang mengklaim.

“Padahal selama waktu berjalan belum ada putusan apapun. Kalau ahli warisnya sudah beberapa kali mengajukan, tetapi selalu ditolak pengadilan. Penolakan itu diantaranya dianggap legal standingnya kurang,” tandasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)