Satpol PP Batang Imbau Baliho Atribut Parpol dan Caleg Untuk Ditertibkan Secara Mandiri
Batang - Ribuan baliho atribut Partai politik (Parpol) dan Calon legislatif (Caleg) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Batang.
Batang - Ribuan baliho
atribut Partai politik (Parpol) dan Calon legislatif (Caleg) yang dinilai
mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Batang.
Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Batang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merencanakan
melakukan penertiban baliho atribut Parpol dan Caleg melanggar peraturan KPU
dan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang penertiban reklame
perorangan atau bidang pada jembatan, pohon, tiang listrik dan melintang di
jalan, kecuali sudah mendapatkan izin yang berwenang.
Sesuai dengan tahapan
Pemilu 2024 masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10
Februari 2024.
“Rencana kami
menertibkan spanduk baliho atribut Parpol dan Caleg yang melanggar peraturan
KPU dan Perda,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Batang Ulul Azmi saat
ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Rabu (8/11/2023).
Data dari Bawaslu
Kabupaten Batang ada 2.007 baliho atau spanduk Caleg dan Parpol yang melanggar.
Ia mengimbau untuk para
Parpol dan Caleg jika bisa menertibkan baliho dengan mencopot secara mandiri
akan lebih baik.
“Kalau tidak mau
ditertibkan sendiri, rencananya akan kami melakukan penertiban baliho atribut
Parpol dan Caleg pada akhir tahun ini. Waktunya kapan pastinya dirahasiakan
terlebih dahulu,” tegasnya.
Penertiban ini kami
tidak akan tebang pilih, siapapun partainya dan calegnya jika melanggar pasti
akan kita copot semua.
“Penertiban sudah sesuai dengan peraturan
seperti di fasilitas umum, jembatan, pohon, tiang listrik, dan melintang di
jalan, karena melanggar ketertiban umum,” tandasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)