Home / Berita / Hukum / SATPOL PP BATANG IMBAU BALIHO ATRIBUT PARPOL DAN CALEG UNTUK DITERTIBKAN SECARA MANDIRI

Berita

Satpol PP Batang Imbau Baliho Atribut Parpol dan Caleg Untuk Ditertibkan Secara Mandiri

Batang - Ribuan baliho atribut Partai politik (Parpol) dan Calon legislatif (Caleg) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Batang.

Batang - Ribuan baliho atribut Partai politik (Parpol) dan Calon legislatif (Caleg) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Batang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merencanakan melakukan penertiban baliho atribut Parpol dan Caleg melanggar peraturan KPU dan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang penertiban reklame perorangan atau bidang pada jembatan, pohon, tiang listrik dan melintang di jalan, kecuali sudah mendapatkan izin yang berwenang.

Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024 masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Rencana kami menertibkan spanduk baliho atribut Parpol dan Caleg yang melanggar peraturan KPU dan Perda,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Batang Ulul Azmi saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Rabu (8/11/2023).

Data dari Bawaslu Kabupaten Batang ada 2.007 baliho atau spanduk Caleg dan Parpol yang melanggar.

Ia mengimbau untuk para Parpol dan Caleg jika bisa menertibkan baliho dengan mencopot secara mandiri akan lebih baik.

“Kalau tidak mau ditertibkan sendiri, rencananya akan kami melakukan penertiban baliho atribut Parpol dan Caleg pada akhir tahun ini. Waktunya kapan pastinya dirahasiakan terlebih dahulu,” tegasnya.

Penertiban ini kami tidak akan tebang pilih, siapapun partainya dan calegnya jika melanggar pasti akan kita copot semua.

“Penertiban sudah sesuai dengan peraturan seperti di fasilitas umum, jembatan, pohon, tiang listrik, dan melintang di jalan, karena melanggar ketertiban umum,” tandasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)