Baliho Caleg Terpajang, Satpol Menilai Sebagai Media Pengenalan
Batang - Meski proses kampanye dalam pesta demokrasi belum dimulai, namun baliho dan foto sebagian Calon Legislatif (Caleg) maupun Bakal Calon Presiden (Bacapres) sudah mulai terpajang di tempat-tempat yang dianggap strategis.
Batang - Meski proses
kampanye dalam pesta demokrasi belum dimulai, namun baliho dan foto sebagian
Calon Legislatif (Caleg) maupun Bakal Calon Presiden (Bacapres) sudah mulai
terpajang di tempat-tempat yang dianggap strategis.
Pihak Satpol PP
menyikapi fenomena tersebut sebagai hal yang masih wajar, karena belum memasuki
masa kampanye.
Sekretaris Satpol PP
Batang Dwi Pranggono mengatakan, pemilu belum dimulai, saat ini pun belum
memasuki tahapan kampanye. Namun masih dalam tahap pengenalan calon kepada
publik.
“Kami memperbolehkan
baliho maupun foto Caleg maupun Bacapres dipasang, asalkan sesuai prosedur. Dan
yang terpenting sudah dipastikan berizin,” katanya, saat ditemui di ruang
kerjanya, Kamis (12/10/2023).
Partai politik diminta
mematuhi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Nomor 7 Tahun 2017, baliho calon
sekiranya tidak terpampang di beberapa titik terlarang.
“Tidak boleh baliho
calon dipasang di lembaga pendidikan, rumah sakit, kantor dan instansi
pemerintah serta jembatan,” jelasnya.
Satpol PP bersama
Bawaslu dan institusi terkait akan menertibkan apabila menemukan pelanggaran
ketika telah memasuki masa kampanye.
Sementara itu, Koordinator
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batang Ahmad Farikhin
mengatakan, saat ini belum memasuki tahapan Pemilu, sehingga Bawaslu baru
menginventaris alat peraga sosialisasi berupa foto calon di beberapa titik.
“Karena masih tahap sosialisasi, Bawaslu belum
bisa menindak. Sekarang baru diinventarisir, ada 1.000 lebih baliho sosialisasi
calon yang tersebar di hampir seluruh wilayah, dengan dominasi gambar dan foto
Caleg,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)