Home / Berita / Hukum / BALIHO CALEG TERPAJANG, SATPOL MENILAI SEBAGAI MEDIA PENGENALAN

Berita

Baliho Caleg Terpajang, Satpol Menilai Sebagai Media Pengenalan

Batang - Meski proses kampanye dalam pesta demokrasi belum dimulai, namun baliho dan foto sebagian Calon Legislatif (Caleg) maupun Bakal Calon Presiden (Bacapres) sudah mulai terpajang di tempat-tempat yang dianggap strategis.

Batang - Meski proses kampanye dalam pesta demokrasi belum dimulai, namun baliho dan foto sebagian Calon Legislatif (Caleg) maupun Bakal Calon Presiden (Bacapres) sudah mulai terpajang di tempat-tempat yang dianggap strategis.

Pihak Satpol PP menyikapi fenomena tersebut sebagai hal yang masih wajar, karena belum memasuki masa kampanye.

Sekretaris Satpol PP Batang Dwi Pranggono mengatakan, pemilu belum dimulai, saat ini pun belum memasuki tahapan kampanye. Namun masih dalam tahap pengenalan calon kepada publik.

“Kami memperbolehkan baliho maupun foto Caleg maupun Bacapres dipasang, asalkan sesuai prosedur. Dan yang terpenting sudah dipastikan berizin,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2023).

Partai politik diminta mematuhi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Nomor 7 Tahun 2017, baliho calon sekiranya tidak terpampang di beberapa titik terlarang.

“Tidak boleh baliho calon dipasang di lembaga pendidikan, rumah sakit, kantor dan instansi pemerintah serta jembatan,” jelasnya.

Satpol PP bersama Bawaslu dan institusi terkait akan menertibkan apabila menemukan pelanggaran ketika telah memasuki masa kampanye.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batang Ahmad Farikhin mengatakan, saat ini belum memasuki tahapan Pemilu, sehingga Bawaslu baru menginventaris alat peraga sosialisasi berupa foto calon di beberapa titik.

“Karena masih tahap sosialisasi, Bawaslu belum bisa menindak. Sekarang baru diinventarisir, ada 1.000 lebih baliho sosialisasi calon yang tersebar di hampir seluruh wilayah, dengan dominasi gambar dan foto Caleg,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)