Minimalisir Kelangkaan Pangan, Pj Bupati Batang Usulkan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan P
Batang Pemerintah Kabupaten Batang terus berupaya mewujudkan ketahanan pangan dengan penyediaan pangan yang beragam dan berkualitas, namun tetap terjangkau oleh masyarakat luas.
Batang Pemerintah Kabupaten
Batang terus berupaya mewujudkan ketahanan pangan dengan penyediaan pangan yang
beragam dan berkualitas, namun tetap terjangkau oleh masyarakat luas.
Pasalnya, wilayah Kabupaten
Batang memiliki potensi sumberdaya pangan lokal yang besar dan keanekaragaman
hayati. Tetapi jika tidak dikelola dengan manajemen pangan yang benar,
sumberdaya pangan lokal yang pokok dan strategis akan berdampak pada kelangkaan
hingga tingginya harga bahan pangan pokok.
Untuk mewujudkan hal tersebut,
Pemkab berinisiatif mengusulkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara
Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Usulan Raperda tersebut
sudah dibacakan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dalam rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Batang.
“Raperda tata cara
penyelenggaraan cadangan pangan salah satu perwujudan ketahanan Pangan di
daerah dengan membentuk cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Batang,” katanya
saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Batang Batang, Kabupaten Batang, Rabu
(23/8/2023).
Raperda ini, untuk
mengatur dan membatasi pangan tertentu yang bersifat pokok, strategis dan
sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam pemenuhan pangannya. Dan Pemerintah Daerah
memiliki kewenangan untuk mengatur kebutuhan pangan masyarakat, ketika
mengalami kedaruratan krisis Pangan dengan menyalurkan Cadangan Pangan yang
tersedia.
“Kewenangan Pemda
tersebut juga dipertegas dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur mekanisme Penyelenggaraan
Cadangan Pangan,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut
dia, berdasarkan pertimbangan tersebut. Maka perlu menyusun Peraturan Daerah
Kabupaten Batang tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
“Perda ini nanti
sebagai pedoman Pemda dalam menetapkan jumlah dan jenis Cadangan Pangan di daerah.
Dan untuk mempermudah serta meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat yang
mengalami darurat dan krisis pangan akibat gejolak harga yang signifikan
seperti bencana alam dan bencana sosial,” pungkasnya. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)