Home / Berita / Pemerintahan / HUT RI, 233 NAPI DIKADO REMISI, 1 LANGSUNG BEBAS

Berita

HUT RI, 233 Napi Dikado Remisi, 1 Langsung Bebas

Batang - 233 Narapidana (Napi), dari jumlah keseluruhan 361 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Batang, mendapatkan kado istimewa berupa remisi mulai 2-6 bulan, 1 diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Batang - 233 Narapidana (Napi), dari jumlah keseluruhan 361 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Batang, mendapatkan kado istimewa berupa remisi mulai  2-6 bulan, 1 diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Pemberian remisi tersebut dari Kemenkumham RI, dilaksanakan bersamaan dengan Upacara Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia, yang diberikan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Batang Willopo, kepada perwakilan Napi.

Willopo menyampaikan, remisi merupakan hadiah dari negara kepada WBP yang dinyatakan layak menerima. Remisi ini harus disikapi dengan penuh rasa syukur dan diimbangi dengan makin meningkatnya rasa nasionalisme.

“Mereka yang sudah mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan maupun yang langsung bebas berprinsip agar tidak mengulangi perbuatan yang bisa menyebabkan dirinya kembali ke sini. Segera sesuaikan diri dengan norma masyarakat ketika kembali ke lingkungannya,” katanya, usai menyerahkan remisi umum kepada dua perwakilan WBP, di Aula Lapas Kelas IIB Batang, Kabupaten Batang, Kamis (17/8/2023).

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Batang Rindra Wardhana menyampaikan, dari 233 WBP yang mendapatkan remisi, 139 diantaranya dengan kasus penyalahgunaan narkoba dengan mayoritas 6 bulan remisi.

“Tidak hanya kasus narkoba saja, tapi juga ada kasus pencurian, penipuan,” jelasnya. .

Rindra yang mengenakan pakaian adat Warok Ponorogo itu juga membeberkan syarat utama untuk memperoleh remisi dari pemerintah yakni harus berkelakuan baik selama 6 bulan.

“Tim Pemantau selalu mengamati tingkah laku dan tindakan selama di Lapas, untuk dijadikan penilaian,” tegasnya.

Salah satu perwakilan penerima remisi, M. Agung Syaputra yang memperoleh remisi 2 bulan dari masa tahanan 4 tahun 3 bulan, dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Remisi ini sangat ditunggu-tunggu dan biar remisinya tambah lagi tahun depan ya harus bisa jaga sikap yang baik, biar bisa kumpul lagi sama keluarga karena sudah kangen,” tuturnya.

Sementara itu, Agus Bayu WBP kasus penipuan dengan masa hukuman 2 tahun 7 bulan, di Hari Kemerdekaan mendapat kado langsung bebas.

“Agustus tahun lalu sudah mendapat remisi 2 bulan ditambah 1 bulan saat Hari Raya Idulfitri. Rencananya kalau sudah bebas langsung pulang ke rumah dan kembali jadi buruh konfeksi,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)