HUT RI, 233 Napi Dikado Remisi, 1 Langsung Bebas
Batang - 233 Narapidana (Napi), dari jumlah keseluruhan 361 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Batang, mendapatkan kado istimewa berupa remisi mulai 2-6 bulan, 1 diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Batang - 233 Narapidana
(Napi), dari jumlah keseluruhan 361 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas
Kelas IIB Batang, mendapatkan kado istimewa berupa remisi mulai 2-6 bulan, 1 diantaranya langsung dinyatakan
bebas.
Pemberian remisi
tersebut dari Kemenkumham RI, dilaksanakan bersamaan dengan Upacara Hari Ulang
Tahun Ke-78 Republik Indonesia, yang diberikan langsung oleh Asisten
Pemerintahan dan Kesra Setda Batang Willopo, kepada perwakilan Napi.
Willopo menyampaikan,
remisi merupakan hadiah dari negara kepada WBP yang dinyatakan layak menerima.
Remisi ini harus disikapi dengan penuh rasa syukur dan diimbangi dengan makin
meningkatnya rasa nasionalisme.
“Mereka yang sudah
mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan maupun yang langsung bebas
berprinsip agar tidak mengulangi perbuatan yang bisa menyebabkan dirinya
kembali ke sini. Segera sesuaikan diri dengan norma masyarakat ketika kembali
ke lingkungannya,” katanya, usai menyerahkan remisi umum kepada dua perwakilan
WBP, di Aula Lapas Kelas IIB Batang, Kabupaten Batang, Kamis (17/8/2023).
Sementara itu, Kepala
Lapas Kelas IIB Batang Rindra Wardhana menyampaikan, dari 233 WBP yang
mendapatkan remisi, 139 diantaranya dengan kasus penyalahgunaan narkoba dengan
mayoritas 6 bulan remisi.
“Tidak hanya kasus
narkoba saja, tapi juga ada kasus pencurian, penipuan,” jelasnya. .
Rindra yang mengenakan
pakaian adat Warok Ponorogo itu juga membeberkan syarat utama untuk memperoleh
remisi dari pemerintah yakni harus berkelakuan baik selama 6 bulan.
“Tim Pemantau selalu
mengamati tingkah laku dan tindakan selama di Lapas, untuk dijadikan penilaian,”
tegasnya.
Salah satu perwakilan
penerima remisi, M. Agung Syaputra yang memperoleh remisi 2 bulan dari masa
tahanan 4 tahun 3 bulan, dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
“Remisi ini sangat
ditunggu-tunggu dan biar remisinya tambah lagi tahun depan ya harus bisa jaga
sikap yang baik, biar bisa kumpul lagi sama keluarga karena sudah kangen,” tuturnya.
Sementara itu, Agus
Bayu WBP kasus penipuan dengan masa hukuman 2 tahun 7 bulan, di Hari
Kemerdekaan mendapat kado langsung bebas.
“Agustus tahun lalu sudah mendapat remisi 2
bulan ditambah 1 bulan saat Hari Raya Idulfitri. Rencananya kalau sudah bebas
langsung pulang ke rumah dan kembali jadi buruh konfeksi,” ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Heri/Jumadi)