Pemkab Batang Adakan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2023
Batang - Dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan efektif dibutuhkan data informasi yang selalu terbaru, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip Satu Data Indonesia (SDI).
Batang - Dalam rangka
mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan efektif dibutuhkan data
informasi yang selalu terbaru, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip
Satu Data Indonesia (SDI).
Untuk itu sangat perlu
dilaksakan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Data Sektoral Produsen Data Daerah
(DSPDD) yang akan didampingi oleh Walidata Daerah (WD) dan Pembina Data Daerah
(PDD) melalui kegiatan sosialisasi, Bimtek, Workshop, Visitasi dan Konsultasi.
Pemerintah Kabupaten
Batang melalui dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang
bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Batang menyelenggarakan kegiatan pembinaan
statistik sektoral tahun 2023, di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (25/7/2023).
Penjabat (Pj)
Sekretaris daerah Batang Ari Yudianto melalui Kepala Diskominfo Batang Triossy
Juniarto menyampaikan, tugas produsen data diantaranya, menghasilkan data
sektoral sesuai dengan prinsip SDI dengan memenuhi standar, metadata, interoperabilitas
data dan kode referensi atau data induk.
“Selain itu juga perlu
dilaksanakan perencanaan data berupa penentuan daftar data untuk disepakati
dalam Forum Satu Data Tingkat (FSDT) Kabupaten Batang yang akan dikumpulkan
pada tahun selanjutnya Nama Produsen Data Daerah (NPDD) dan jadwal rilis atau
pemutakhiran, dengan memuat, nama produsen, data daerah, dan jadwal
rilis/pemutakhiran,” jelasnya.
Kemudian menyampaikan
hasil kegiatan pengumpulan pemeriksaan dan pengelolaan data kepada Diskominfo
Batang selaku WD.
“Memperbaiki dan
menyesuaikan data yang telah diperiksa walidata daerah melalui walidata
pendukung daerah dan untuk data prioritas pemeriksaan dilaksanakan oleh BPS Batang
selaku Pembina data daerah,” terangnya.
Bersama walidata daerah
mengajukan usulan pembahas akses data untuk dibahas dalam FSDT Kabupaten
Batang.
“Dengan adanya kegiatan
ini, perangkat daerah segera mengimplementasikan peraturan Bupati Batang nomor
13 Tahun 2022 tentang Satu Data Indoonesia Tingkat Kabupaten Batang,” harapnya.
Sehingga, lanjut dia,
dapat mendukung nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang merupakan salah
satu alat ukur dalam membangun perstatistikan nasional dan khususnya di
Kabupaten Batang.
“Maka diharapkan dapat
terwujud Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien, serta
terwujudnya satu data Indonesia,” tandasnya.
Dan dengan
ditetapkannya peraturan Bupati Batang nomor 13 Tahun 2022 tentang satu data
Indonesia tingkat Kabupaten Batang sebagai implementasi dari Peraturan presiden
Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia, maka
kebijakan yang mengatur mengenai tata kelola dan pemanfaatan data harus sesuai
dengan Peraturan Bupati yang berlaku. (MC Batang, Jateng, Ela/Jumadi)