Sosialisasi UU Pers Sebagai Pencerah Bagi Kepala Desa di Batang
Batang - Pers di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dalam UU itu diatur bagaimana pers menjalankan fungsinya. Begitu pula wartawan saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
Batang - Pers di
Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dalam
UU itu diatur bagaimana pers menjalankan fungsinya. Begitu pula wartawan saat
menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
Ahli Pers Dewan Pers
Jayanto Arus Adi mengatakan, UU pers hadir tidak hanya melindungi media massa
dan wartawan.
“Lebih dari itu, UU
Pers tersebut juga melindungi narasumber yang digali informasinya. Makanya,
wartawan harus ada kode etik jurnalistik yang harus dipertanggungjawabkan,”
katanya saat Konsolidasi JMSI dan Sosialisasi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
bersama Kepala Desa di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (3/7/2023).
Tidak ada wartawan yang
merangkap menjadi LSM, itu sudah pasti wartawan abal-abal yang hanya mempunyai
kepentingan tertentu.
“Hari ini saya menerima
keluh kesah seluruh kepala desa di Kabupaten Batang yang sering didatangi
wartawan abal-abal,” ungkapnya.
Ia menegaskan, diatur
dalam peraturan dewan pers, masyarakat bisa menolak diwawancarai oleh wartawan
yang tidak mempunyai sertifikasi resmi dari dewan pers dan medianya tidak
terverifikasi.
“Karena kalau wartawan
resmi pasti mempunyai kode etik jurnalistik misalkan obrolan yang off the
record yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Tugas wartawan itu
hanya menggali dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berisi kepentingan
publik.
Namun kenyataan keluh
kesah kepala desa di Kabupaten Batang. Wartawan abal-abal mendatangi narasumber
dengan meminta data-data privasi desa seolah seperti aparat hukum yang sedang
melakukan penyidikan.
“Wartawan tetaplah
wartawan. Dia tidak punya hak seperti penyidik. Wartawan hanya menyampaikan
informasi-informasi yang berguna contohnya program yang sudah dilakukan
pemerintah apa saja. Bukan menakut-nakuti,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua
Sang Pamamong Batang Rozikin menyampaikan, rasa terimakasih kepada Ahli Pers
yang sudah melakukan sosialisasi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai pencerahan
jika didatangi wartawan abal-abal.
“Bahkan kami diberitahu
cara menolak dan membedakan wartawan resmi serta abal-abal yang sering datang.
Hal ini sangat berguna sekali bagi pedoman cara menanggapinya harus bagaimana,”
terangnya.
Bukannya kepala desa di
Kabupaten Batang anti dengan wartawan, tetapi kami ingin sinergi yang dapat
memberikan informasi berkualitas untuk masyarakat.
Apalagi, lanjut dia,
perwakilan dewan pers sudah menitipkan kepada kami untuk saling bersinergi
kepada JMSI Batang-Pekalongan sebagai kepanjangan tangan dari dewan pers dalam
pendampingan tentang media massa dan wartawan.
“Semoga adanya
sosialisasi UU Pers menjadikan solusi menanggapi banyaknya wartawan abal-abal
yang sekarang muncul,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)