Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Batang Temukan 4.580 Rokok Tanpa Cukai
Batang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, berhasil menemukan 4.580 batang rokok illegal dalam rangka Giat Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok Ilegal.
Batang Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bersama Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, berhasil menemukan 4.580
batang rokok illegal dalam rangka Giat Operasi Bersama Pemberantasan Barang
Kena Cukai (BKC) Rokok Ilegal.
“Hari ini kita lakukan
operasi peredaran rokok illegal di wilayah Kecamatan Subah yang bertujuan untuk
mengurangi peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut,” kata Kepala
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang Muhammad
Masqon saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Selasa
(20/6/2023).
Ia menjelaskan, selain
mengamankan barang bukti rokok ilegal, petugas juga melakukan edukasi dan
sosialisasi dengan membagikan dan menempelkan Stiker Gempur Rokok Ilegal di
Toko dan Kios yang dilalui.
“Kita akan terus
melaksanakan razia rokok illegal di seluruh wilayah Kabupaten Batang hingga
Desember 2023,” tegasnya.
Ia berharap, kepada
seluruh pedagang di Kabupaten Batang agar lebih sadar dan tidak mengedarkan
kembali rokok illegal atau rokok yang tidak memiliki pita cukai. (MC Batang,
Jateng/Ardhy/Jumadi)