BPKPAD Batang Jelaskan Muncul Piutang di SPPT PBB
Batang - Munculnya piutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2023, membuat heboh para Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Batang.
Batang - Munculnya
piutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) wajib Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) di tahun 2023, membuat heboh para Wajib Pajak (WP) di Kabupaten
Batang.
Pasalnya, WP yang
merasa sudah melunasinya. Namun masih
tertulis piutang dan keluar angka nominal plus dendanya, sangat merasa
keberatan dan menganggap hal itu tidak wajar.
“Tunggakan wajib pajak
PBB setiap tahun di Kabupaten Batang mencapai Rp5 miliar. Hingga per 31
Desember 2022 tunggakan itu sudah diangka Rp30,8 miliar,” kata Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang Sri
Purwaningsih saat ditemui di Kantor BPKPAD Batang, Kabupaten Batang, Jumat
(16/6/2023)..
Sebagai upaya
identifikasi permasalahan tunggakan wajib pajak PBB di Kabupaten Batang. BPKPAD
menerbitkan SPPT PBB tahun 2023 mencantumkan tunggakan wajib pajak dari mulai
tahun 2014 hingga 2022. Sebelum penerbitan SPPT PBB 2023, BPKPD telah melakukan
sosialisasi ke masyarakat.
“Dari upaya kerja keras
para staf di BPKPAD, piutang PBB sebesar Rp30,8 miliar yang sudah di bayarkan
ke Pemkab Batang per 6 Juni 2023 mencapai Rp1,7 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala
Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, BPPKAD Batang Anisah meminta
pihak Pemerintah Desa mengidentifikasi permasalahannya.
“Perangkat ke WP-nya
menunjukan bukti bayar atau sebaliknya. Nanti perangkat ke koordinator lalu ke
kita. Nanti akan kelihatan semua permasalahannya dimana,” tegasnya.
Jika memang ada
kesalahan atau error pada sistem di BPKPAD, karena sistem kita juga sempat
down. Kalau ada bukti akan kita ganti. Kalau memang ternyata masih di perangkat
kita yang akan menindaklanjutinya.
Namun kalau tidak ada
bukti, pihak BPKPAD akan melakukan pendekatan ke perangkat desa sebagai juru
tagih wajib pajak PBB.
“Saya yakin perangkat
desa itu tahu mana - mana yang bayar dan mana yang tidak. Saya jamin pasti
tahu. Karena warganya itu- itu aja pasti hafal,” ujar dia.
Ia juga meminta wajib
pajak PBB agar bisa membayar langsung di tempat pembayaran. Hal itu untuk
meminimalisir uang pembayaran PBB digunakan oleh perangkat desa atau juru tagih
PBB. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)