Cegah Pelecehan Seksual, Pemkab Batang Mulai Sosialisasi Masuk Ke Ponpes
Batang - Maraknya kasus pelecehan seksual di Kabupaten Batang, Pemerintah Kabupaten Batang mengambil langkah serius untuk melakukan pencegahan dengan menggelar sosialisasi perlindungan anak dari pelecehan seksual serta cegah tangkal paham radikalisme dan intoleransi di lingkungan pondok pesantren.
Batang - Maraknya kasus
pelecehan seksual di Kabupaten Batang, Pemerintah Kabupaten Batang mengambil
langkah serius untuk melakukan pencegahan dengan menggelar sosialisasi perlindungan
anak dari pelecehan seksual serta cegah tangkal paham radikalisme dan
intoleransi di lingkungan pondok pesantren.
Hadir dalam kegiatan
tersebut Kepala Bakesbangpol Agung Wisnu Barata, Kabid Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(DP3AP2KB) Batang Utariyah Budiastuti, Pengasuh Ponpes Darul Ulum, K.H Zaenul
Iroqi dan LSM Pelangi Nusa/KPAI Batang Anung Sujatmiko.
“Kita berpikir jika
ponpes sebagai benteng terakhir pendidikan bagaimana pendidikan yang lain, kita
tidak menutup mata otomatis pasti ada, apakah ini tanda tanda kiamat, kita
tidak tahu,” kata KH Zaenul Iroqi saat ditemui di Pondok Pesantren Darul Ulum
Desa Tragung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Kamis (25/5/2023).
Ia juga menyebutkan,
bahwa orangtua memondokkan anak salah satu tujuannya agar anaknya aman dan
selamat.
“Saya jamin pesantren
lebih bagus dari yang lain, walaupun belum sempurna. Oleh karena itu, warga
ponpes juga harus aktif melaporkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala
Bidang DP3AP2KB Batang Utariyah Budiastuti menyebutkan, menurut Undang -Undang
Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Kekerasan seksual anak
adalah segala macam perilaku seksual terhadap seseorang yang berusia kurang
dari 18 tahun. Kekerasan seksual dapat menimpa anak laki-laki maupun perempuan,”
terangnya.
Dan kekerasan seksual,
bisa terjadi di rumah, di sekolah, di rumah teman, di rumah tetangga, di bus,
di mal, pantai, toilet umum, dan lain- lain.
“Dimanapun bisa
terjadi, baik tempat yang ramai maupun yang sepi. Namun seringkali kekerasan
seksual terjadi di tempat tertutup,” tuturnya.
Ia pun mengajak para
santri dan santriwati untuk menangkal kekerasan seksual, karena tubuhmu adalah
milikmu. Bagaimana bentuk dan rupa tubuhmu terimalah sebagai anugerah dari
Tuhan.
“Jaga dan rawatlah
kebersihan serta kesehatan pada seluruh bagian tubuhmu. Itu punyamu, jadi nggak
ada yang boleh melakukan apapun yang bisa membuat kamu malu, nggak nyaman, dan
benci sama tubuhmu sendiri. Misalnya mengejek warna kulitmu, merendahkanmu,”
tandasnya.
Ketika terjadi
kekerasan seksual diharapkan anak selalu cerita ke orangtua atau orang dewasa
yang dipercaya.
“Masyarakat yang
menjadi korban juga bisa melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang Jl. Perintis Kemerdekaan Gg.
Beringin No. 3 Batang (Hot line) 081 262626831,” ujar dia.
Lalu, juga bisa melapor ke Kantor Polisi
terdekat atau langsung ke Unit PPA Polres Batang Jl. Gajah Mada No.200 Dracik
Barat Proyonanggan Selatan Kec. Batang Kabupaten Batang Tengah 51211. (MC
Batang, Jateng/Edo/Jumadi)