Bimtek Antikorupsi, Pj Bupati Batang Minta Kepala Desa Berikan Laporan Administrasi Yang Baik
Batang - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama Pemprov Jateng menggalakkan program desa antikorupsi di Kabupaten Batang.
Batang - Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama Pemprov Jateng
menggalakkan program desa antikorupsi di Kabupaten Batang.
Tim dari KPK RI dan
Pemprov Jateng pun turun langsung ke Kabupaten Batang untuk melaksanakan
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Korupsi untuk Pemerintah Desa.
“Bahwa pemilihan Desa
Kemiri Barat sebagai lokasi pusat pelaksanaan Bimtek, karena desa ini tahun
lalu ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebagai bagian dari 29 Desa Anti
Korupsi seluruh Jawa Tengah,” kata Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki
saat ditemui di Balai Desa Kemiri Barat, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang,
Rabu (10/5/2023).
Oleh karenanya maka
kami memilih Desa Kemiri Barat sebagai pusat pelaksanaan Bimtek untuk desa-desa
lainnya seluruh Kabupaten Batang.
“Adanya program desa
anti korupsi bersama KPK RI mudah-mudahan bisa diikuti dengan baik supaya para
kepala desa bisa memahami tentang administrasi,” tegasnya.
Melalui Bimtek Desa
Anti Korupsi ini, kepala desa di Kabupaten Batang bisa memberikan standar
laporan administrasi pembangunan desa dalam membangun kerangka kerja yang baik.
“Jadi tidak usah takut
jika ada pihak-pihak yang datang hanya untuk “golek-golek” (mencari) dengan
mempermasalahkan administrasi desa,” jelasnya.
Harapannya, setelah
mengikuti Bimtek ini kepala desa bisa memahami jika sewaktu-waktu ada pihak
yang bertanya laporan administrasi suruh saja lihat website desa.
Sementara itu, Ketua
Tim Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI Fries Mount Wongso mengatakan, bahwa
untuk menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa, maka diperlukan
kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia.
Program desa anti
korupsi dilatar belakangi pencermatan KPK atas tingginya dugaan penyimpangan
dana desa dalam beberapa tahun terakhir di seluruh Indonesia.
“Atas masukan dari
pihak yang kompeten, kami KPK memilih Desa Kemiri Barat sebagai pilot projek
desa anti korupsi di Provinsi Jateng, karena dinilai sudah mempraktikkan secara
nyata tata kelola pemerintahan yang bersih dan melibatkan partisipasi
masyarakat,” terangnya.
Ada 5 indikator yang
dinilai dalam observasi dan self assesment ini, yaitu aspek penguatan tata
laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan
partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Ia meminta, kepada
kepala desa tidak usah takut dengan pihak-pihak yang mencari masalah ke desa
dengan mempertanyakan laporan administrasi desa, karena ke depan arsip
administrasi dokumennya akan berbentuk digital.
“Nantinya kepala desa
tinggal memberikan websitenya saja kalau mereka meminta pulsa dan uang
transportasi tolak dengan bilang tidak ada anggaran dana pemberian untuk pihak
manapun,” tandasnya.
Diharapkan, pelaksanaan
program desa anti korupsi bisa mengajak semua para aparatur dan masyarakat desa
terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi.
(MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)