Satpol PP Temukan 5.760 Rokok Ilegal Beredar di Batang
Batang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang berhasil temukan sebanyak 5.760 batang rokok ilegal. Kegiatan ini dalam rangka tingkatkan penanganan peredaran rokok ilegal Satpol PP Batang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal.
Batang Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang berhasil temukan sebanyak 5.760
batang rokok ilegal. Kegiatan ini dalam rangka tingkatkan penanganan peredaran
rokok ilegal Satpol PP Batang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai
Tegal.
“Hari ini telah
dilakukan operasi bersama peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang,” kata
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon saat ditemui
di Kantornya, Rabu (10/5/2023).
Hasil Operasi yg
dilakukan di Wilayah Kecamatan Blado ditemukan sejumlah rokok ilegal. Temuan
rokok ilegal sebanyak 5.400 batang ditemukan di satu Toko dan 360 batang
ditemukan di Toko lainnya sehingga total temuan rokok ilegal sebanyak 5.760
batang.
“Atas temuan tersebut
merupakan hasil pengintaian atau Pengumpulan Informasi yang telah dilakukan
pihak Bidang Penegak Perda Satpol PP Batang sejak bulan Februari hingga April
dan di eksekusi hari ini,” jelasnya.
Rokok ilegal akhirnya
disiram oleh Bea Cukai Tegal dan dibawa ke Kantor untuk dilakukan tindakan.
Sedangkan pihak
pengedar rokok ilegal diberi peringatan keras untuk tidak mengulangi
perbuatannya dan dalam pengawasan pihak Satpol dan pihak Bea Cukai Tegal dan
apabila diketahui mengulangi kembali, perbuatannya akan dilakukan penindakan yang
lebih tinggi sesuai Undang-undang Cukai.
“Kami akan masih
intensif melakukan Operasi bersama dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal
yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara Karena rokok ilegal tidak
memberikan kontribusi pajak kepada negara yang akan menghambat pertumbuhan
pembangunan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)