Home / Berita / Pelayanan Publik / SATPOL PP TEMUKAN 5.760 ROKOK ILEGAL BEREDAR DI BATANG

Berita

Satpol PP Temukan 5.760 Rokok Ilegal Beredar di Batang

Batang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang berhasil temukan sebanyak 5.760 batang rokok ilegal. Kegiatan ini dalam rangka tingkatkan penanganan peredaran rokok ilegal Satpol PP Batang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal.

Batang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang berhasil temukan sebanyak 5.760 batang rokok ilegal. Kegiatan ini dalam rangka tingkatkan penanganan peredaran rokok ilegal Satpol PP Batang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal.

“Hari ini telah dilakukan operasi bersama peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon saat ditemui di Kantornya, Rabu (10/5/2023).

Hasil Operasi yg dilakukan di Wilayah Kecamatan Blado ditemukan sejumlah rokok ilegal. Temuan rokok ilegal sebanyak 5.400 batang ditemukan di satu Toko dan 360 batang ditemukan di Toko lainnya sehingga total temuan rokok ilegal sebanyak 5.760 batang.

“Atas temuan tersebut merupakan hasil pengintaian atau Pengumpulan Informasi yang telah dilakukan pihak Bidang Penegak Perda Satpol PP Batang sejak bulan Februari hingga April dan di eksekusi hari ini,” jelasnya.

Rokok ilegal akhirnya disiram oleh Bea Cukai Tegal dan dibawa ke Kantor untuk dilakukan tindakan.

Sedangkan pihak pengedar rokok ilegal diberi peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatannya dan dalam pengawasan pihak Satpol dan pihak Bea Cukai Tegal dan apabila diketahui mengulangi kembali, perbuatannya akan dilakukan penindakan yang lebih tinggi sesuai Undang-undang Cukai.

“Kami akan masih intensif melakukan Operasi bersama dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara Karena rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara yang akan menghambat pertumbuhan pembangunan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)