Ketua Bawaslu Batang: Banyak Potensi Pelanggaran ASN di Pemilu, Penegakannya Terkendala Regulasi
Batang - Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahun polItik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang terus mendapat pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang.
Batang - Keterlibatan
Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahun polItik di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Batang terus mendapat pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Batang.
Pasalnya, berdasarkan
rekam jejak dari Bawaslu Batang tidak sedikit ada dugaan ASN yang tidak netral
seperti Pemilu tahun lalu.
Hal itu disampaikan
Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, usai menggelar rakor Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) dalam rangka netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Hotel
Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Selasa (21/3/2023).
Ia juga mengatakan,
bahwa ASN memilik banyak potensi melakukan pelanggaran di Pemilu. Karena pemilu
tahun lalu ada banyak temuan dugaan pelanggaran.
“Kalau pemilu terdahulu
ada beberapa kasus yang kita tangani. Tetapi di pidananya berhenti karena
pembuktiannya kurang. Ya itu karena regulasinya seperti itu dan kita bekerja
sesuai regulasi,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan
berdasarkan data dari Indek Kerawanan Pemilu (IKP). Kabupaten Batang masuk
kategori kerawanan sedang. Hal itu dipicu pada pemilu tahun 2019 lalu terjadi
potensi pelanggaran yang dilakukan ASN.
“Meskipun secara
penanganannya berhenti, tapi itu semua bagian dari bentuk kerawanan yang sudah
di proses oleh Bawaslu,” tegasnya.
Mahbrur juga
menyebutkan pelanggaran ada dua, yaitu ketika dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh ASN, Bawaslu hanya melakukan kajian saja. Setelah itu direkomendasikan ke
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Adapuun pelanggaran lainnya,
untuk proses penegakkan pelanggaran dilakukan oleh tiga institusi, yakni di
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, Kepolisian, dan
Kejaksaan.
“Jadi KASN- lah yang
akan melakukan tindakan lebih lanjut. Jika itu ASN Kabupaten atau kota, maka
KASN akan yang akan menyurati bupati atau walikota untuk memberikan punishment-nya. Sanksinya bisa ringan,
berat hingga sampai dengan sedang. Dan paling berat diberhentikan dari ASN,”
terangnya.
Oleh karena itu, lanjut
dia, untuk meminimalisir pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN, Bawaslu
memberikan edukasi terkait potensi pelanggarannya.
“Jika ASN melakukan
kampanye sembunyi-sembunyi, pada prinsipnya kami Bawaslu melakukan pengawasan.
Untuk strategi di Pemilu 2024, pihaknya melakukan koordinasi dan sosialisasi
secara intens untuk meminimalisir pelanggaran,” ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)