Home / Berita / Pemilu / KETUA BAWASLU BATANG: BANYAK POTENSI PELANGGARAN ASN DI PEMILU, PENEGAKANNYA TERKENDALA REGULASI

Berita

Ketua Bawaslu Batang: Banyak Potensi Pelanggaran ASN di Pemilu, Penegakannya Terkendala Regulasi

Batang - Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahun polItik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang terus mendapat pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang.

Batang - Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahun polItik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang terus mendapat pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang.

Pasalnya, berdasarkan rekam jejak dari Bawaslu Batang tidak sedikit ada dugaan ASN yang tidak netral seperti Pemilu tahun lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, usai menggelar rakor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Selasa (21/3/2023).

Ia juga mengatakan, bahwa ASN memilik banyak potensi melakukan pelanggaran di Pemilu. Karena pemilu tahun lalu ada banyak temuan dugaan pelanggaran.

“Kalau pemilu terdahulu ada beberapa kasus yang kita tangani. Tetapi di pidananya berhenti karena pembuktiannya kurang. Ya itu karena regulasinya seperti itu dan kita bekerja sesuai regulasi,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan berdasarkan data dari Indek Kerawanan Pemilu (IKP). Kabupaten Batang masuk kategori kerawanan sedang. Hal itu dipicu pada pemilu tahun 2019 lalu terjadi potensi pelanggaran yang dilakukan ASN.

“Meskipun secara penanganannya berhenti, tapi itu semua bagian dari bentuk kerawanan yang sudah di proses oleh Bawaslu,” tegasnya.

Mahbrur juga menyebutkan pelanggaran ada dua, yaitu ketika dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Bawaslu hanya melakukan kajian saja. Setelah itu direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Adapuun pelanggaran lainnya, untuk proses penegakkan pelanggaran dilakukan oleh tiga institusi, yakni di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Jadi KASN- lah yang akan melakukan tindakan lebih lanjut. Jika itu ASN Kabupaten atau kota, maka KASN akan yang akan menyurati bupati atau walikota untuk memberikan punishment-nya. Sanksinya bisa ringan, berat hingga sampai dengan sedang. Dan paling berat diberhentikan dari ASN,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk meminimalisir pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN, Bawaslu memberikan edukasi terkait potensi pelanggarannya.

“Jika ASN melakukan kampanye sembunyi-sembunyi, pada prinsipnya kami Bawaslu melakukan pengawasan. Untuk strategi di Pemilu 2024, pihaknya melakukan koordinasi dan sosialisasi secara intens untuk meminimalisir pelanggaran,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)