DPUPR Batang Perkenalkan Penggunaan dan Manfaat KKPR Non Berusaha Sistem berbasis Web

Sabtu, 17 September 2022 Jumadi Dibaca 2.876 kali Teknologi
DPUPR Batang Perkenalkan Penggunaan dan Manfaat KKPR Non Berusaha Sistem berbasis Web
Batang Pemerintah Kabupaten Batang telah mengembangkan sebuah sistem berbasis web untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kegiatan non berusaha dan mensosialisasikan secara hybrid.

Batang Pemerintah Kabupaten Batang telah mengembangkan sebuah sistem berbasis web untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kegiatan non berusaha dan mensosialisasikan secara hybrid.

Sistem berbasis web untuk pengurusan KKPR dikembangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)  Batang

“Selama ini proses pengurusan KKPR non berusaha masih dilaksanakan secara manual, pemohon harus datang ke kantor DPMPTSP, ke kantor DPUPR dan ke Kantor Pertanahan,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Batang Tri Adi Susanto saat ditemui di kantor DPUPR Kabupaten Batang, Jumat (16/7/2022).

Dengan dikembangkannya sistem secara online memberikan manfaat yang sangat besar, baik bagi Pemkab Batang, bagi Forum Penataan Ruang ataupun bagi masyarakat luas, seperti memudahkan dan mempersingkat kepengurusan KKPR, pemohon tidak perlu datang ke kantor karena cukup mengurus baik rumah, kantor, dan dimanapun berada sepanjang memiliki akses internet. 

“Pengurusan secara manual yang bisa memakan waktu berminggu-minggu atau bulan, dapat dipangkas hanya dalam waktu 20 hari kerja sejak permohonan diterima sistem dan dinyatakan lengkap dan benar oleh verifikator dinas,” jelasnya. 

Meningkatnya profesionalisme Kinerja Forum Penataan Ruang Kabupaten Batang, juga tidak perlu ada rapat, cukup menilai permohonan KKPR dengan sistem. Manfaat bagi DPUPR selaku sekretariat Forum Penataan Ruang yaitu tatakelola pelayanan menjadi efektif dan efisien, tepat waktu, tertib administrasi karena sistem arsip data aman tersimpan di dalam sistem. Kejelasan prosedur kerja pelayanan KKPR dan masih banyak manfaat lain.

“KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha/non berusaha. Semua kegiatan pemanfaatan ruang, semua bentuk pembangunan dan/atau investasi membutuhkan KKPR,” terangnya. 

Berdasarkan permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang KKPR dan SPPR, KKPR terbagi menjadi tiga yakni KKPR kegiatan berusaha, KKPR kegiatan non berusaha dan KKPR khusus Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Untuk KKPR, lanjut dia, kegiatan Non berusaha sendiri yakni KKPR untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, Yayasan social, Yayasan keagamaan, Yayasan Pendidikan, atau Yayasan kemanusiaan.

“KKPR yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD. KKPR yang merupakan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR),” tegasnya

Seluruh masyarakat baik diperkotaan ataupun pedesaan, Yayasan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Batang, dan CSR yang akan melaksanakan pembangunan kegiatan non berusaha sebagaimana dijelaskan di atas, diharapkan mematuhi aturan tersebut diatas. 

“Jika tidak diurus KKPR non berusahanya, maka tidak dapat melanjutkan ke proses perizinan berikutnya yaitu persetujuan bangunan Gedung (dulu dikenal dengan IMB) dan persetujuan lingkungan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa pengembangan sistem ini sudah berkoordinasi dan mengajukan izin Pemerintah Pusat yaitu ke kementrian ATR melalui surat Bupati.

Saat ini pihaknya gencar mensosialisasikan sistem itu ke semua pihak yang berkepentingan mulai dari dinas yang melaksanakan kegiatan pembangunan, perangkat desa, notaris dan berbagai lembaga lain, termasuk juga masyarakat umum.

“Sehingga, para pemangku kepentingan tersebut tahu sudah ada sistem yang mempermudah pengurusan KKPR,” ujar dia.

Adapun nama website pelayanan KKPR Non Berusaha Kabupaten Batang dapat diakses melalui laman https://kkpr-nonberusaha.batangkab.go.id. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Pemkab Batang Matangkan RDTR Subah dan Batang, Dorong Kepastian Hukum Lahan dan Investasi Pemkab Batang Matangkan RDTR Subah dan Batang, Dorong Kepastian Hukum Lahan dan Investasi
Pemkab Batang Matangkan RDTR Subah dan Batang, Dorong Kepastian Hukum Lahan dan Investasi
Batang - Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Batang terus dimatangkan. Melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Tahap I yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata RuangBadan Pertanahan Nasional (ATRBPN), dua wilayah utama Kecamatan Batang dan Kecamatan Subah kini menjadi fokus penataan tata ruang yang presisi.
08 Okt 2026 Jumadi 62
Waspada Ancaman Kebakaran di Dapur, Kaum Ibu Diedukasi Damkar Batang Waspada Ancaman Kebakaran di Dapur, Kaum Ibu Diedukasi Damkar Batang
Waspada Ancaman Kebakaran di Dapur, Kaum Ibu Diedukasi Damkar Batang
Batang - Kerawanan kebakaran yang terjadi di area dapur menjadi hal yang patut diwaspadai, agar sedini mungkin diantisipasi melalui edukasi dan praktik langsung. Kerawanan tersebut menginisiasi para kaum ibu bersama putra-putrinya berkunjung ke Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar) Batang, untuk mendapatkan edukasi cara pemadaman api secara ringan dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
08 Okt 2026 Jumadi 79
Batang Jadi Pilot Project MBG Prasmanan, Dengan Konsep Makan Sekolah di Jepang Batang Jadi Pilot Project MBG Prasmanan, Dengan Konsep Makan Sekolah di Jepang
Batang Jadi Pilot Project MBG Prasmanan, Dengan Konsep Makan Sekolah di Jepang
Batang Kabupaten Batang, menjadi salah satu daerah yang mendapatkan pilot project program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan konsep prasmanan. Uji coba tersebut dilaksanakan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ujungnegoro 1 di SMP Negeri 2 Kandeman, Kabupaten Batang, Kamis (8102026).
08 Okt 2026 Jumadi 75
RDTR Batang dan Subah Diperkuat, Pemkab Pastikan Tata Ruang Beri Kepastian bagi Investor RDTR Batang dan Subah Diperkuat, Pemkab Pastikan Tata Ruang Beri Kepastian bagi Investor
RDTR Batang dan Subah Diperkuat, Pemkab Pastikan Tata Ruang Beri Kepastian bagi Investor
Batang Pemerintah Kabupaten Batang, terus memperkuat kepastian tata ruang melalui penyusunan dan pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Upaya tersebut disosialisasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang melalui kegiatan Sosialisasi Tata Ruang terkait RDTR di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Kamis (8102026).
08 Okt 2026 Jumadi 68
DPRD Batang Soroti Serapan APBD Perubahan 2026, Pemkab Diminta Percepat Pelaksanaan Kegiatan DPRD Batang Soroti Serapan APBD Perubahan 2026, Pemkab Diminta Percepat Pelaksanaan Kegiatan
DPRD Batang Soroti Serapan APBD Perubahan 2026, Pemkab Diminta Percepat Pelaksanaan Kegiatan
Batang DPRD Kabupaten Batang menggelar rapat paripurna penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah diminta mempercepat pelaksanaan sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan mengingat waktu pelaksanaan APBD 2026 tinggal sekitar dua bulan.
08 Okt 2026 Jumadi 61
Sambut Karnaval SCTV, Polresta Batang Sekat Tiga Ring Pengamanan dan Screening Barang Terlarang Sambut Karnaval SCTV, Polresta Batang Sekat Tiga Ring Pengamanan dan Screening Barang Terlarang
Sambut Karnaval SCTV, Polresta Batang Sekat Tiga Ring Pengamanan dan Screening Barang Terlarang
Batang - Pengamanan berlapis disyiapkan untuk mengawal kemeriahan Karnaval SCTV yang bakal menguncang Alun-Alun Batang pada Sabtu dan Minggu, 1011 Oktober 2026. Tak tanggung-tanggung, ratusan personel gabungan diterjunkan demi menjamin keselamatan puluhan ribu pengunjung yang diprediksi memadati lokasi acara.
08 Okt 2026 Jumadi 66