Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 kepada para pekerja dan pelaku usaha sektor tembakau.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 kepada para pekerja dan pelaku usaha sektor tembakau.
Kepala Dinsos Batang Willopo mengatakan, program BLT DBHCHT merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor pertembakauan. Bantuan tersebut diberikan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
“Jumlah penerima BLT DBHCHT tahun ini sebanyak 1.926 orang. Bantuan ini memang dikhususkan bagi pelaku usaha pertembakauan, sehingga berbeda dengan bantuan sosial pada umumnya,” katanya usai memantau penyaluran bantuan di Pabrik Rokok MPS Tulis, Kabupaten Batang, Rabu (24/6/2026).
Ia menerangkan, penerima bantuan terdiri atas buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, serta petani tembakau yang memiliki luas lahan kurang dari satu hektare. Kelompok tersebut dinilai sebagai pihak yang secara langsung terdampak dan berkontribusi dalam industri hasil tembakau.
Menurutnya, dari total penerima yang telah ditetapkan, sebagian besar merupakan buruh pabrik rokok yang bekerja di sejumlah perusahaan rokok di Kabupaten Batang. Sebanyak 1.100 buruh pabrik rokok telah menerima bantuan lebih awal, sementara sisanya disalurkan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Penyaluran kepada buruh pabrik rokok sudah berjalan sejak kemarin dan hari ini masih terus dilaksanakan. Kami melakukan pemantauan langsung agar proses penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran,” jelasnya.
Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu. Nominal tersebut merupakan akumulasi bantuan selama dua bulan dengan besaran Rp300 ribu per bulan yang diberikan sekaligus atau dirapel dalam satu kali pencairan.
Willopo juga menegaskan bahwa, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari para penerima, khususnya para pekerja dan petani yang menjadi bagian penting dalam rantai industri tembakau.
“Bantuan yang diterima sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan. Harapannya tentu dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para penerima manfaat serta memberikan dukungan kepada para pekerja dan petani tembakau,” harapnya.
Penyaluran BLT DBHCHT menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program kesejahteraan. Selain bantuan langsung tunai, dana tersebut juga digunakan untuk mendukung sektor kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkaitan dengan industri hasil tembakau.
“Pemkab Batang berkomitmen memastikan seluruh proses penyaluran bantuan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Dinsos terus melakukan pendampingan dan pengawasan selama proses distribusi berlangsung,” pungkasnya.
Melalui program BLT DBHCHT ini, Pemkab Batang berharap kesejahteraan buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan petani tembakau dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat keberlangsungan sektor tembakau yang menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat di Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)