Batang - Sosialisasi pembentukan ekosistem halal adalah upaya pemerintah daerah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menciptakan rantai pasok halal terintegrasi. Hal ini mencakup sertifikasi UMKM, wisata ramah muslim, hingga kantinrumah potong hewan halal guna meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Batang - Sosialisasi pembentukan ekosistem halal adalah upaya pemerintah daerah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menciptakan rantai pasok halal terintegrasi. Hal ini mencakup sertifikasi UMKM, wisata ramah muslim, hingga kantin/rumah potong hewan halal guna meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga UMKM, BPJPH menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk mempercepat sertifikasi halal produk yang beredar di Indonesia.
“Pembentukan ekosistem halal itu tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus bersinergi dan terintegrasi. Semua elemen dari awal, dari hulu hingga hilir, harus bisa bersinergi sehingga output terakhirnya adalah sertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Jawa Tengah Ika Efrilia saat Sosialisasi Pembentukan Ekosistem Halal di Hotel Sendang Sari Batang, Kabupaten Batang, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup obat-obatan, kosmetik, hingga berbagai barang gunaan. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dan Pasal 4 UU tersebut menyebutkan bahwa seluruh produk yang beredar, diperjualbelikan, dan berada di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Maka, Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membangun fondasi ekosistem halal melalui dukungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sejumlah OPD yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses sertifikasi halal antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dinas yang membidangi UMKM, perindustrian, hingga pertanian dan peternakan,” jelasnya.
Ika juga menyebutkan bahwa, untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, kami membutuhkan data pelaku usaha yang ada di wilayah agar bisa dilakukan pendampingan oleh pendamping halal.
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Jaminan Produk Halal (PPSDM JPH) RI Indrayani, menyebut program Wajib Halal Oktober 2026 menjadi prioritas nasional BPJPH sesuai arahan Kepala BPJPH.
“Kami mencoba men-support seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah untuk sama-sama mewujudkan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Ini bukan sekadar kewajiban, tetapi gerakan bersama seluruh stakeholder agar seluruh produk yang menjadi target dapat tersertifikasi halal,” ungkapnya.
Indrayani juga mengungkapkan, bahwa capaian sertifikasi halal di Kabupaten Batang masih berada di bawah sejumlah daerah lain di Jawa Tengah. Satu diantara penyebabnya adalah belum tersedianya lembaga pendukung percepatan sertifikasi halal di daerah.
“Di Kabupaten Batang belum ada LP3H maupun LPH yang mendukung proses percepatan sertifikasi halal. Karena itu kami mencoba menggugah semua pihak untuk bersama-sama mempercepat pembentukannya,” tuturnya.
Ia menilai keberadaan sertifikat halal tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan daya saing produk. Sertifikasi halal dinilai mampu memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen, bahkan hingga pasar Internasional. Ada produk yang sebelumnya sulit berkembang, tetapi setelah memiliki sertifikat halal justru bisa menembus pasar luar negeri karena tingkat kepercayaan konsumen meningkat.
Sementara itu, Wakil Bupati Batang Suyono, menyambut baik upaya pembangunan ekosistem halal tersebut. Sertifikasi halal penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap produk yang digunakan maupun dikonsumsi.
“Saya ingin ada tim khusus di Batang yang melakukan sosialisasi sampai ke tingkat masyarakat agar sadar halal, baik terhadap barang yang dipakai maupun makanan yang dikonsumsi,” tegasnya.
Suyono juga menekankan, pentingnya pelabelan yang jelas terhadap produk maupun tempat usaha sehingga masyarakat tidak mengalami kebingungan terkait status kehalalan suatu produk.
“Keberadaan sertifikat halal dapat menjadi bagian dari penguatan branding dan integritas produk, terutama di tengah berkembangnya kawasan industri dan meningkatnya arus produk yang masuk ke Kabupaten Batang,” ujar dia.
Ia berharap, untuk pelaku UMKM proses sertifikasi halal dapat dipermudah dan diperluas jangkauannya. Namun demikian, ia menegaskan pemberian sertifikat halal harus dilakukan secara benar dan tidak asal-asalan.
“Kalau untuk UMKM, menurut saya bisa digratiskan. Tetapi jangan asal memberikan label. Harus tetap dengan integritas,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Jumadi)