Pembuatan KIA di Batang Bisa Dilakukan Dengan Jemput Bola

Selasa, 26 Juli 2022 Jumadi Dibaca 2.070 kali Pemerintahan
Pembuatan KIA di Batang Bisa Dilakukan Dengan Jemput Bola
Batang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang mempunyai pelayanan baru pembuatan Kartu Indonesia Anak (KIA) program dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Batang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang mempunyai pelayanan baru pembuatan Kartu Indonesia Anak (KIA) program dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

“Betul kita memiliki pelayanan KIA, pelayanan ini tidak hanya di kantor Disdukcapil Kabupaten Batang saja, tapi ada pelayanan jemput bola seperti pada saat ini sedang dilakukan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat ditemui usai pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II di SD Negeri Karangtengah 2, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Selasa (26/7/2022).

Memiliki KIA merupakan kewajiban setiap anak yang berusia 0 hingga 17 tahun yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Batang.

“Tujuannya memiliki KIA untuk mempermudah mengakses pelayanan publik dan juga sebagai bukti identitas diri agar mencegah tindak kejahatan pada anak,” jelasnya.

KIA, lanjut dia, juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak yang dibawah usia 17 tahun, karena selama usia tersebut anak belum bisa membuat KTP.

Untuk pelayanan jemput bola pembuatan KIA dilakukan jika memang ada permintaan atau kebutuhan pembuatan KIA dalam jumlah banyak di desa.

“Kesulitan dalam pelayanan jemput bola pembuatan KIA dalam hal jaringan internet saja yang kadang susah, jika berada di desa yang jaringan internetnya susah. Karena dalam pembuatan KIA petugas harus menginput persyaratan yang ada sebagai permohonan penerbitan KIA dari pemerintah pusat,” ujar dia.

Persyaratan pembuatan KIA sangat mudah yakni jika anak di bawah 5 tahun tinggal bawa Kartu Keluarga (KK) asli orang tua dan KTP asli kedua orang tua dan anak di atas 5 tahun tinggal menambah membawa foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar saja. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Gubernur Jateng Dorong PPRT Batang Jadi Percontohan, Tekankan Peran Strategis RT Gubernur Jateng Dorong PPRT Batang Jadi Percontohan, Tekankan Peran Strategis RT
Gubernur Jateng Dorong PPRT Batang Jadi Percontohan, Tekankan Peran Strategis RT
Batang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melakukan kunjungan dalam rangka Ziarah Kebangsaan sekaligus pembinaan Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PPRT) di Desa Gringgingsari, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Minggu (1242026).
12 Apr 2026 Jumadi 55
PBSI Batang Dikukuhkan, Targetkan Atlet Lolos 10 Besar Porprov PBSI Batang Dikukuhkan, Targetkan Atlet Lolos 10 Besar Porprov
PBSI Batang Dikukuhkan, Targetkan Atlet Lolos 10 Besar Porprov
Batang - Pengurus Provinsi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jateng telah mengkuhkan, Suudi sebagai Ketua PBSI Batang untuk masa bakti 2025 - 2029. Pasca dikukuhkan, seluruh Pengkab PBSI Batang segera menggelar rapat kerja untuk menentukan target dan even yang dapat membawa atlet bulutangkis daerah menembus ke kancah provinsi maupun nasional.
11 Apr 2026 Jumadi 52
Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan
Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan
Batang Kabupaten Batang baru saja mengukir tinta emas tepat di hari jadinya yang Ke-60. Tidak tanggung-tanggung, dua rekor dunia sekaligus berhasil disabet dalam sehari, mengubah momentum perayaan menjadi panggung apresiasi nasional yang luar biasa.
10 Apr 2026 Jumadi 115
Membenteng Masa Depan, Batang Siap Batasi Media Sosial demi Lindungi Anak Membenteng Masa Depan, Batang Siap Batasi Media Sosial demi Lindungi Anak
Membenteng Masa Depan, Batang Siap Batasi Media Sosial demi Lindungi Anak
Batang Arus digitalisasi yang tak terbendung kini menemui titik balik di Kabupaten Batang. Menyusul berlakunya sisi operasional PP Nomor 17 Tahun 2025 pada Maret 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) secara tegas mengambil ancang-ancang untuk memperketat penggunaan media sosial dan gadget bagi anak-anak.
10 Apr 2026 Jumadi 82
Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah
Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mencatatkan dua rekor sekaligus di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang, di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026).
10 Apr 2026 Jumadi 170
8.000 Warga Meriahkan Fun Walk HUT Ke-60 Kabupaten Batang 8.000 Warga Meriahkan Fun Walk HUT Ke-60 Kabupaten Batang
8.000 Warga Meriahkan Fun Walk HUT Ke-60 Kabupaten Batang
Batang - Ribuan warga memadati Lapangan Kampus Dracik, Kabupaten Batang, dalam kegiatan Fun Walk yang digelar untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang, di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026).
10 Apr 2026 Jumadi 162