Batang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang mempunyai pelayanan baru pembuatan Kartu Indonesia Anak (KIA) program dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Batang - Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang mempunyai
pelayanan baru pembuatan Kartu Indonesia Anak (KIA) program dari Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Kartu Identitas Anak.
“Betul kita memiliki
pelayanan KIA, pelayanan ini tidak hanya di kantor Disdukcapil Kabupaten Batang
saja, tapi ada pelayanan jemput bola seperti pada saat ini sedang dilakukan,â€
kata Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat ditemui usai pembukaan
TMMD Sengkuyung Tahap II di SD Negeri Karangtengah 2, Kecamatan Subah,
Kabupaten Batang, Selasa (26/7/2022).
Memiliki KIA merupakan
kewajiban setiap anak yang berusia 0 hingga 17 tahun yang diterbitkan oleh
Disdukcapil Kabupaten Batang.
“Tujuannya memiliki KIA
untuk mempermudah mengakses pelayanan publik dan juga sebagai bukti identitas
diri agar mencegah tindak kejahatan pada anak,†jelasnya.
KIA, lanjut dia, juga
bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak yang dibawah usia 17 tahun, karena
selama usia tersebut anak belum bisa membuat KTP.
Untuk pelayanan jemput
bola pembuatan KIA dilakukan jika memang ada permintaan atau kebutuhan
pembuatan KIA dalam jumlah banyak di desa.
“Kesulitan dalam
pelayanan jemput bola pembuatan KIA dalam hal jaringan internet saja yang
kadang susah, jika berada di desa yang jaringan internetnya susah. Karena dalam
pembuatan KIA petugas harus menginput persyaratan yang ada sebagai permohonan
penerbitan KIA dari pemerintah pusat,†ujar dia.
Persyaratan pembuatan KIA sangat mudah yakni
jika anak di bawah 5 tahun tinggal bawa Kartu Keluarga (KK) asli orang tua dan
KTP asli kedua orang tua dan anak di atas 5 tahun tinggal menambah membawa foto
anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar saja. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)