Bpjamsostek Batang Akan Lindungi Pekerja Dengan Program JKP

Jumat, 24 Desember 2021 Jumadi Dibaca 869 kali Sosial
Bpjamsostek Batang Akan Lindungi Pekerja Dengan Program JKP
Batang - Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap sektor perekonomian dan sejumlah perusahaan pun terpaksa melakukan pengurangan karyawan atau bahkan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Batang - Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap sektor perekonomian dan sejumlah perusahaan pun terpaksa melakukan pengurangan karyawan atau bahkan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja, BPJamsostek telah memiliki program baru yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Program baru itu diyakini akan membuat para pekerja atau buruh dan keluarganya lebih tenang, ketika mengalami PHK di luar kesepakatan awal antara pekerja dan pemberi kerja,”  kata Kepala BPJamsostek Cabang Kota Pekalongan Budi Jatmiko saat menggelar sosialisasi JKP bersama awak media di Kafe Pelangi, Kota Pekalongan, Jumat (24/12/2021).

JKP ini sebenarnya adalah melengkapi sistem jaminan sosial yang sudah ada di Indonesia. Sebelum ada undang-undang No 11 tahun 2021 tentang cipta kerja, Indonesia sudah punya 5 jaminan sebelumnya yaitu jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kecelakaan.

“Ini sebenarnya melengkapi sistem jaminan sosial yang sudah ada diperuntukkan memang bagi tenaga kerja yang mengalami resiko PHK. Bahwa saat ini di masa Pandemi ini banyak sekali terjadi pemutusan-pemutusan kerja, sehingga yang diharapkan tidak terjadi lagi kedepannya,” jelasnya.

Dijelaskannya, apabila ini terjadi lagi, minimal Negara sudah hadir untuk memberikan kepastian perlindungan, jadi orang-orang yang mengalami kehilangan pekerjaan akan diberikan pelatihan oleh pemerintah dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJamsostek.

“Uang tunai yang diberikan itu terbagi atas 45%  dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Pekerja atau buruh harus memastikan agar upah yang di laporkan ke BPJamsostek oleh pengusaha atau pemberi kerja adalah sesuai dengan kenyataan yang diterima,” terangnya.

Program JKP, lanjut dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang Bambang Indriyanto menambahkan, cakupan perluasan jaminan social ketenagakerjaan yang sesuai dengan Instruksi Presiden No 2 tahun 2021, BPJamsostek kantor Cabang Batang mengoptimalkan bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan.

“Salah satunya adalah untuk melindungi pekerjaan rentan, mereka menyalurkan Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk melindungi warga Batang yang memiliki aktivitas kerja tetapi belum terdaftar ada perlindungan JKK atau JKM,” ujar dia.

Sehingga disana diharapkan oleh pemerintah tidak memunculkan angka kemiskinan baru bilamana para pencari kerja atau pencari nafkah mengalami resiko meninggal atau kecelakaan kerja. (MC Batang, Jateng/Jumadi)

Berita Lainnya

Disperindagkop Batang Petakan Dampak Kenaikan Pertamax, Fokus Jaga Stok dan Stabilitas Ekonomi Disperindagkop Batang Petakan Dampak Kenaikan Pertamax, Fokus Jaga Stok dan Stabilitas Ekonomi
Disperindagkop Batang Petakan Dampak Kenaikan Pertamax, Fokus Jaga Stok dan Stabilitas Ekonomi
Batang - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Batang mulai melakukan pemetaan dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi Pertamina yang mulai terpantau per 10 Juni 2026. Salah satu penyesuaian harga terjadi pada Pertamax yang naik dari Rp12.300,00 menjadi Rp16.250,00 per liter.
10 Jun 2026 Jumadi 57
Kejari Batang Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Kejari Batang Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari Batang Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batang, Kabupaten Batang, Selasa (962026). Kegiatan tersebut turut melibatkan pelajar sebagai bagian dari edukasi hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.
09 Jun 2026 Jumadi 73
Samakan Visi, BPS Batang Bekali Materi Calon Petugas SE26 Samakan Visi, BPS Batang Bekali Materi Calon Petugas SE26
Samakan Visi, BPS Batang Bekali Materi Calon Petugas SE26
Pekalongan - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Batang menggelar pelatihan bagi calon petugas Sensus Ekonomi 2026 (SE26) sejak 31 Mei hingga 11 Juni, sebagai upaya menyelaraskan pola dalam bertugas. Pelatihan diberikan bagi 825 calon petugas, untuk menyamakan visi, agar ketika mendata sesuai standarisasi yang ditentukan oleh BPS.
09 Jun 2026 Jumadi 58
Menengok Dapur KDMP di Batang, Menuju Kemandirian Ekonomi Menengok Dapur KDMP di Batang, Menuju Kemandirian Ekonomi
Menengok Dapur KDMP di Batang, Menuju Kemandirian Ekonomi
Batang - Langkah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di tingkat desa kini tengah berjalan dinamis. Meski menyimpan potensi besar, operasional koperasi di lapangan rupanya masih harus berkejaran dengan target pembangunan, carut-marut perizinan lahan, hingga regulasi pusat yang dinilai belum sepenuhnya gamblang.
09 Jun 2026 Jumadi 88
Suasana Haru Iringi Kedatangan Jemaah Haji Batang dari Baitullah Suasana Haru Iringi Kedatangan Jemaah Haji Batang dari Baitullah
Suasana Haru Iringi Kedatangan Jemaah Haji Batang dari Baitullah
Batang - Suara tangis haru para sanak keluarga pecah saat menyambut kedatangan jemaah haji kloter 15 yang baru tiba di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Selasa (962026). Beragam ungkapan dan doa mengiringi kedatangan jemaah haji, yang lama berpisah dari kampung halaman selama 40 hari lamanya.
09 Jun 2026 Jumadi 81
BKPSDM Dorong Penguatan Karier dan Kelengkapan Data MyASN BKPSDM Dorong Penguatan Karier dan Kelengkapan Data MyASN
BKPSDM Dorong Penguatan Karier dan Kelengkapan Data MyASN
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Apel Pagi di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Senin (862026). Sebanyak 253 ASN menerima SK sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
08 Jun 2026 Jumadi 147